*Chairul Hadi: Persiapan Soft Launching KP-K&K Membutuhkan Dedikasi Anak Bangsa Yang Pahami UUD 1945*
BP, bentarapatroli.com - Sementara KP-K&K mengusahakan akte notaris (mudah-mudahan kita dapatkan ada juga Notaris militan perkawanan) selesai, maka disusun rencana sebagai berikut:
Pertama, melengkapi kepengurusan yang masih lowong (a) Wakil Ketua Umum, (b) Ketua ketua (4 orang), (c) Wakil Sekjen (2 orang), (d) Wakil Bendum.
Untuk pemilihan para calon diserahkan secara penuh kepada Sekretaris Jenderal. Dan disusul dengan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung, seperti melakukan aktivitas publikasi dengan mensosialisasikan KP-K&K kepada para aktivis yang segaris perjuangan agar supaya anggota KP-K&K semakin banyak.
Berikutnya, karena pergerakan kita bukan semata-mata hanya hal hal yang berkaitan dengan ekonomi rakyat (sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD '45); maka KP-K&K hanya bisa muncul kepermukaan, setelah "kekisruhan perebutan kekuasaan" usai, artinya sdh jelas siapa yang berkuasa pasca Pemilu 2024 berakhir diumumkan dan sejati dianggap sah tanpa ada problem hukum.
Mudah-mudahan dengan tulisan telah memuat rencana keberadaan KP-K&K maka semua anak bangsa sadar akan keteledorannya dan bangkit dengan berpedoman pada *warisan yang luar biasa nilainya* peninggalan *para pejuang kemerdekaan Indonesia* yang *telah mengorbankan harta dan nyawanya dengan ikhlas* untuk *meninggalkan warisan tersebut*.
Jika semua anak bangsa sudah menyadari *akan keteledorannya* dan *mulai melangkah maju* dengan *warisan yang bernilai luar biasa* tersebut, maka *Bangsa Indonesia* akan *menemukan jati dirinya* sebagai *bangsa yang pantas bermartabat paling mulia*.
KP-K&K akan *berusaha menyadarkan anak bangsa* tentunya *dengan dukungan* dari *seluruh anak bangsa* yang *berhati mulia* sebagaimana *yang telah dicontohkan* oleh *para pejuang kemerdekaan Indonesia*. Mudah2an kita tidak teledor lagi.
*Warisan* yang *bernilai luar biasa* tersebut adalah *pedoman hidup berbangsa dan bernegara* yang *telah dipancangkan* dalam *Pancasila sebagai landasan idiil* dan *Undang-Udang Dasar 1945* yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 945; sebagai *Landasan Konstitusional*. Red,BP.