Dinas Kehutanan Mengelar Rapat Kegiatan dan penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi( RKP DBH DR)
Palangkaraya ,B.P,BentaraPatroli.com Acara tersebut digelar di Hotel Aquarius Palangka Raya. Selasa 06/08/2024 Sri Widanarni menegaskan pentingnya Rakor Penyusunan RKP DBH-DR Tahun 2025 ini sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Dinas Kehutanan, mengkoordinasikan kegiatan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola kegiatan strategis dan kabupaten/kota yang masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) DBH-DR.
“Saya menyambut baik adanya Rakor ini, karena melalui forum yang tepat kita dapat merencanakan penggunaan DBH-DR untuk tahun 2025 dengan efektif dan efisien. Sehingga akan terjalin harmonisasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah,” tutur Sri Widanarni.
Sri Widanarni juga menjelaskan bahwa penyusunan RKP DBH-DR Tahun 2025 melibatkan tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan keterlibatan ini, diharapkan rancangan kegiatan dan penganggaran yang dihasilkan akan sesuai dengan PMK 216 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menambahkan bahwa Dishut Kalteng memfasilitasi pengguna DBH-DR di Pemprov Kalteng serta kabupaten/kota yang masih memiliki SILPA DBH-DR.
“Kabupaten/kota masih memiliki SILPA DBH-DR yang signifikan. Di tingkat provinsi, selain Dinas Kehutanan, DBH-DR juga digunakan oleh Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Transmigrasi, serta Koperasi dan UKM,” jelasnya.Agustan Saining menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membahas dan menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-DR Provinsi Kalteng Tahun 2025.
“Setiap tahun, pemerintah pusat mentransfer dana DBH-DR sekitar Rp. 200 miliar untuk pembangunan di Kalteng. Namun, anggaran ini harus mengikuti aturan dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah dana mencapai Rp. 216 miliar, namun anggaran untuk tahun 2025 masih menunggu perubahan. Ini akan menjadi dasar untuk pelaksanaan penganggaran tahun depan,” ungkapnya
IRA