MATERIAL ILEGAL BATU DAN PASIR PROYEK PRESERVASI JALAN NASIONAL TARENGGE - BATAS SULAWESI TENGAH
Luwu Timur B P, Bentara Patroli.Com - (16/8/2024) Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) Tambang bebatuan (tambang Galian C)yang melayani proyek preservasi.
Jalan Nasional Tarengge (Luwu Timur) batas Sulawesi Tengah dari Kementerian PU-PR pengelolah Kegiatan Balai Besar.
Pemanfaatan Jalan Nasional Wilayah 11 Sulawesi Selatan (PPK 2.5 Provinsi Sulawesi Selatan) untuk Tahun Anggaran 2023-2024 dan kegiatan segmen 1 mengelola Anggaran Multi year yangg menggelontorkan Dana Ratusan Miliar Rupiah, yang dikerjakan 3 Rekanan kontraktor Nasional ; PT.START MITRA SULAWESI (SMS)& Group, PT LATANINDO GRAHA PERSADA (LGP)& Group dan PT DRAKON. Hasil pantauan dan sumber informasi dari Masyarakat khusus pada pekerjaan struktur pasangan batu Drainase dan proteksi dengan volume yang diperkiraan puluhan ribu M3, dengan menggunakan material batu kali/gunung dan Pasir sungai yang diduga disuplai dari quary, Sungai Tomoni tidak memiliki IUP Produksi. (Ilegal)
Pengambilan Material batu,pasir dari sungai kegiatan tanpa izin, memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mengancam Pemukiman dan fasilitas umum lainnya kata Bahding pada media Bentara Patroli Nusantara
Selain itu, Penambangan Ilegal ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya lanjutnya lagi.
Diminta kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri yang berada Wilayah Hukum Luwu Timur untuk segerah menindaklanjuti dan hentikan kegiatan penambangan ilegal ini,pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri jangan tutup mata kegiatan ilegal ini yang tentunya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk pendapatan pajak ke Negara
Pihak pengelola kegiatan belum memberi tanggapan saat di konfirmasi lewat telpon.
Penulis : MS