Terjadi Lagi Aksi Pencurian di Wilayah Pangkep
PANGKEP, BENTARAPATROLI.COM -- Telah terjadi lagi aksi pencurian dengan modus pura - pura belanja di toko "SINAR
GOWA" beralamat di Terminal Baru wilayah kelurahan Mappasaile, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (9/10/2024).
Adapun nama-nama yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah, Pr NU (42) tahun, Pr E (42), Pr NO (29), Pr S (36), Lk A (34), dan J (34) tahun dengan masing-masing beralamatkan di jl.Tadde makassar dengan memakai Bentor guna melakukan aksinya di Kabupaten Pangkep, dan saksinya adalah, Rizal bin mansyur dan Iksan bin Amir.
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 08:30 wita pelaku Pr NU mengajak Pr E dan Pr NO untuk melakukan pencurian di daerah pangkep dengan mengendarai Becak Motor (Bentor) yang di kemudikan dengan pelaku A yang pada saat tiba di lokasi di Toko "Sinar Gowa" pelaku NU mengatur strategi dimana Pr E yang ia perintahkan membeli barang dan mengamati pemilik toko campuran tersebut, dan peranan NO di suruh jaga dan karyawannya dan yang melakukan eksekusi atau mengambil barang adalah Pr NU." Ucap AKP Imran.
"Benar mereka berjumlah 6 orang/pelaku melakukan aksi tersebut sudah dia rencanakan dan melakukan aksinya di pangkep di sebuah Toko campuran di alamat Terminal Baru, dan membagi tugas masing-masing guna melakukan aksi pencurian tersebut.
Adapun barang yang dia curi atau ambil di toko tersebut adalah, sebuah Rokok merek Surya 16 dengan isi 10 pada 28 Agustus 2024, dan pada tanggal 3 dan 8 september 2024 mengambil kembali Rokok merek Surya Lois isi 10 dan minyak gosok 2 dos. "Kata AKP IMRAN.
Dan adapun Barang Bukti yang di dapat di TKP adalah, Satu unit Bentor merek yamaha Jupiter MX dengan Nopol DD 5857 MP dan motor Revo tampa asa plat, serta baju, switer dan jilbab yang dia gunakan atau pakai melakukan pencurian.
Ke enam pelaku tersebut akan di kenakan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1), dan (2) KUH Pidana dengan kurungan penjara 5 tahun." Tutupnya.
(Ilham)