Bupati Mura Serahkan Dokumen LKPJ 2024 Kepada DPRD
Murung Raya,BP,BentaraPatroli.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar pada Senin (17/3/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, S.E., M.M.
Bupati Murung Raya menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa data yang disampaikan masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga memungkinkan adanya penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph menyerahkan Laporan Keterangan
PertanggungJawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Ke-4 masa sidang I tahun 2025, Senin (03/17/2025).
Menyampaikan secara garis besar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Murung Raya mengatakan data-data yang ia sampaikan atau laporkan saat ini juga masih dalam proses audit BPK RI.
Adapun data – data penyampaian LKPJ yang di laporkan Heriyus Midel Yoseph yaitu Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.193.566.487.788,00 dan terealisasi sebesar 2.370.617.046.878,15 atau mencapai 108,7% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kemudian Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.524.936.224.113,00 dan terealisasi sebesar Rp. 2.298.219.610.296,32 atau sekitar 90,02%.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2,19 triliun. Namun, realisasi pendapatan mencapai Rp2,37 triliun atau sekitar 108,7%. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sementara itu, dari sisi pengeluaran, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,29 triliun atau 90,02%. Belanja daerah ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Dalam penyampaiannya, Heriyus menegaskan bahwa capaian program dan kegiatan pemerintah daerah dapat diakses secara rinci dalam dokumen LKPJ 2024. Ia berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas pembangunan daerah.
“LKPJ ini menjadi dasar dalam menyusun kebijakan ke depan. Kami berharap saran dan rekomendasi dari DPRD dapat memperkuat perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan yang lebih baik dan lebih transparan,” ujar Heriyus.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, jajaran Pemerintah Daerah, serta tamu undangan lainnya. Dengan disampaikannya LKPJ ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan daerah terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.(Supri.bpc.red)