Disnakertransos "Kita Pastikan Perusahaan Wilayah Mura Mematuhi Ketentuan Pembayaran THR Karyawan.

Disnakertransos "Kita Pastikan Perusahaan Wilayah Mura Mematuhi Ketentuan Pembayaran THR Karyawan.


Murung Raya, B P,Bentara Patroli.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah tersebut wajib mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

“Kami mengimbau sekitar 116 perusahaan yang beroperasi di Murung Raya untuk mematuhi aturan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Hubungan Industrial Distransnaker Murung Raya, Natanael, di Puruk Cahu, Selasa (18/3/2025).

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya. Pemantauan ini juga mencakup penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 guna memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga.

Natanael menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran THR serta penerapan standar upah merupakan kewajiban perusahaan demi menjamin hak pekerja. “Kami telah melakukan pemantauan selama dua minggu terakhir dan akan terus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam proses pengawasan, Distransnaker Murung Raya mengadakan pertemuan dengan perusahaan induk beserta subkontraktornya. 

Salah satu kunjungan dilakukan ke perusahaan Adaro di Kecamatan Laung Tuhup, yang turut dihadiri oleh beberapa subkontraktor dalam satu forum diskusi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR serta memastikan tidak ada pelanggaran hak tenaga kerja.

Sebagai upaya tindak lanjut, Distransnaker Murung Raya juga akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. “Posko ini disiapkan sebagai wadah bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima THR. 

"Jika ada laporan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Natanael.

Dengan adanya pengawasan ketat dan fasilitas pengaduan ini, harapannya seluruh perusahaan di Murung Raya dapat memenuhi kewajibannya secara penuh. 

Pemerintah daerah menekankan bahwa pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran THR, merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.(Supri.bpc.red)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini