Provinsi Sultra : Diduga Kerap Abaikan Peraturan Ketenagakerjaan dan Berpihak Kepada Perusahaan

DPD LBH SPK Sultra Soroti Disnakertrans Provinsi Sultra : Diduga Kerap Abaikan Peraturan Ketenagakerjaan dan Berpihak Kepada Perusahaan



Kendari,BP,BentaraPatroli.com - Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi  (Disnakertrans) adalah salah satu lembaga atau intansi pemerintah yang mengurus segala hal terkait tenaga kerja,termasuk transmigrasi,dan memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap implementasi peraturan ketenagakerjaan,memastikan setiap perusahaan atau pengusaha mematuhi aturan yang berlaku terkait hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. 

Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi,mencakup pemeriksaan terhadap pelaksanaan upah, jam kerja, kesejahteraan pekerja, serta perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas akan memberikan sanksi atau teguran kepada pihak yang melanggar, sekaligus memberikan edukasi kepada pengusaha untuk menjalankan prinsip- prinsip ketenagakerjaan yang baik.

Mengenai pengawasan implementasi peraturan ketenagakerjaan,Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,melalui Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3).Dalam melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),kali ini mendapatkan sorotan keras dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) Sulawesi Tenggara.

Adanya beberapa temuan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar di Provinsi Sulawesi Tenggara,yang sudah berlangsung lama namun dari pihak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara,terkesan diam,menutupi atau diduga berpihak kepada perusahaan. 

Salah satu temuan LBH Suara Panrita Keadilan Sultra,yakni perusahaan Tambang Nikel yang berada di Kabupaten Konawe Selatan,perusahaan ini sudah sering di adukan ke Disnakertrans Provinsi Sultra,terkait dengan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang fatal, yang selama bertahun-tahun namun pihak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada tindakan atau sanksi berat yang diberikan kepada perusahaan tersebut

Nurlan.,S.H selaku Ketua DPD LBH SPK Sultra,menyampaikan melalui media ini, "Saya sebelum nya sering mendampingi pekerja dalam melakukan pengaduan, menuntut hak-hak pekerja melalui Disnakertrans Provinsi Sultra,banyak  temuan-temuan saya,mengenai fungsi peran Disnakertrans,fakta nya tidak dijalankan sesuai peraturan ketenagakerjaan" ungkap nya

(Sabtu 19/4/2025)

Pelanggaran ketenagakerjaan salah satu perusahaan besar di kab.Konawe Selatan, sesuai bukti-bukti yang akurat,bahwa  perusahaan tersebut telah memberikan upah kepada pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP),Upah Minimum Kabupaten (UMK) selama bertahun- bertahun kepada pekerja.

Dan melakukan pelaporan,pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan,tidak sesuai dengan gaji pokok yang di terima oleh pekerja setiap bulan,atau tidak sesuai dengan aturan hitungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah diadukan ke Disnakertrans Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan beberapa tahun lalu,namun sampai hari ini Disnakertrans Provinsi Sultra hanya diam,seolah-olah menutupi dan diduga berpihak kepada perusahaan

Kami meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,untuk segera melakukan evaluasi di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, agar instansi ini benar-benar berfungsi pengawasan sesuai peraturan undang- undang Ketenagakerjaan" tutup nya,*

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini