LBH Suara Panrita Keadilan Sultra : Minta Kapolres Konsel Hentikan Kasus PT. WIN, Proses Hukum Diduga Dipaksakan dan Tak Sesuai SOP
Kendari,BP,BentaraPatroli.com - Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), saudari Agus Mariana (Ana), sedang menjadi sorotan dan menuai protes dari terlapor dan berbagai elemen masyarakat. Saudari Ana dilaporkan ke Polres Konawe Selatan oleh HRD PT. WIN, saudara Junaedi, SE, pada 22 Juli 2025, atas dugaan penggelapan dan/atau pemalsuan surat kendaraan.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan menimbulkan kekhawatiran terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Yang krusial, pelapor, saudara Junaedi, bukanlah pemilik kendaraan sebelumnya atau perwakilan hukum pemilik sebelumnya, sebagaimana dibuktikan oleh salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diajukan ke Polres Konawe Selatan.
Kendaraan yang dimaksud, bernomor polisi B 2771 UQT, terdaftar atas nama CV. TRI DAYA JAYA, perusahaan induk PT. WIN. Namun, sejak 27 Mei 2024, kepemilikannya sah beralih ke saudari Agus Mariana, berdasarkan dokumen dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara. Dokumen-dokumen ini mencakup STNK dan BPKB baru atas nama saudari Mariana dengan nomor polisi DT 1915 JH.
Saudari Mariana menyatakan kendaraan tersebut sebagai hadiah dari pemilik PT. WIN, saudara Frans Salim Kalalo, pada 2022, sebagai penghargaan atas jasanya. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut, termasuk STNK dan BPKB asli, digunakan sebagai kendaraan operasionalnya, dan ia menerima biaya sewa sebesar 5 juta Rupiah per bulan dari PT. WIN. Ia membantah klaim bahwa kendaraan tersebut hanya untuk operasional dan bukan milik pribadinya.
Saudari Mariana diberhentikan dari PT. WIN pada 15 Juli 2023, dan menerima BPKB dari bendahara pusat PT. WIN, saudari Juniarti Tou, pada 25 Juli 2023, atas perintah saudara Kalalo. Ia menegaskan PT. WIN tidak keberatan atas kepemilikannya setelah ia keluar. Laporan ke polisi, menurutnya, merupakan respons atas sengketa pesangon yang dimenangkannya di Mahkamah Agung RI.
Rahman Pulani, SH, Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, berpendapat saudara Junaedi tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus ini. Ia menekankan pelaporan penggelapan kendaraan tidak dapat dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik atau perwakilan hukum pemilik kendaraan. Penggunaan fotokopi STNK sebelumnya secara hukum tidak cukup, karena dokumen resmi kendaraan yang diakui negara atas nama saudari Agus Mariana.
Pihak saudari Agus Mariana telah dua kali melaporkan ke Polda Sultra,dugaan kriminalisasi dan pelanggaran SOP penyelidikan dan penyidikan kasus ini ke Itwasda Polda Sultra. Laporan tersebut sedang diproses dan ditindaklanjuti oleh Itwasda.
LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara, yang mewakili saudari Mariana, mendesak Kapolres Konawe Selatan untuk menghentikan kasus ini karena dugaan penyimpangan prosedur dan intervensi dari PT. WIN. Organisasi ini menilai kasus ini dipaksakan.