WALDY JADI TERSANGKA, PENANGGUHAN PENAHANAN OLEH KUASA HUKUM.
DAS BARITO TELUK SANTUYUN ,BP,BentaraPatroli.com - Musibah kapal TB. MIRSHAD yang menarik BG. JAMBORATA mengalami insiden menabrak Kapal perahu penumpang MG.
Black Cobra, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, Sekitar Jam 11.20 Wib di Perairan Das Barito Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah pada posisi koordinat 0o 46 58,9" S – 114o 56 00,2” E, telah ada Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/VII/2025/SPKT. DITPOLAIRUD/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 10 Juli 2025;
Bahwa anehnya justru WALDY yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan bukti BAP Tersangka pada hari ini Senin tanggal 14 Juli Tahun 2025, sekira Jam 21.00 WIB, oleh: IPDA TONNY MULYONO, S.H, sebagai Penyidik, dan AIPDA. M. SETIADI, A.Md., BRIPKA M. ARIF RACHMAN, dan langsung dilakukan Penangkapan dan Penahanan setelah BAP selesai;
Tersangkanya malah bukan Nahkoda kapal Tugboat TB.
MIRSHAD yang menarik Tongkang BG. JAMBORATA, padahal faktanya dari saksi dan video yang beredar justru Tongkat yang ditarik Tugboat tersebutlah yang menabrak sampe hancur dan tenggelam kapal perahu penumpang yang di Nakodai oleh WALDY, sehingga penumpang dikapal perahu penumpang tersebut sampai ada yang melompat kesungai, dan bahkan ada yang sampai masuk kebawah Tongkang yang menabrak tersebut;
Bahwa Klien kami Tersangka WALDY dalam BAP Tersangka ada 37 Pertanyaan, tanpa ada tandatangan dari Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum Tersangka;
Bahwa Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka, yang dimana Tersangka menurut Pasal 1 Angkat 14, KUHAP Penetapan Tersangka wajib berdasarkan bukti permulaan yang sah dan cukup, Jo. Pasal 184 KUHAP, Jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, Penetapan Tersangka wajib berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan menurut kami Penasihat Hukum/ Kuasa Tersangka WALDY alat bukti Penyidik untuk menetapkan WALDY sebagai Tersangka belum sah dan belum cukup;
Karena Penetapan Klien kami sebagai Tersangka sangat tidak memenuhi alat bukti yang sah dan cukup menurut Pasal yang disangkakan terhadap Klien kami, yaitu Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi Pasal 359 KUHPidana “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana kurungan 1 (satu) tahun” melalui Polres Barito Utara/ Dipolairud Polda Kalteng di Sampit;
Yang Dimana unsur Pasal Pasal 359 KUHPidana: 1. Barang Siapa, 2, Karena Kesalahannya (Kealpaannya), dan 3. Menyebabkan orang lain mati, maka sesuai unsur pasal tersebut yang sepatutnya dijadikan TERSANGKA adalah Nahkoda Kapal Tugboat TB. MIRSHAD yang menarik BG.
Tongkang JAMBORATA bukan Nahkoda Kapal Mesin Motor Penumpang, Dimana akibat Tongkang menabrak Kapal Mesin Motor Penumpang tersebutlah yang menyebakan Kapal Mesin Motor Penumpang Hancur dan Tenggelam, serta penumpangnya sampai harus melompat kesungai dan bahkan sampai ada yang sampai masuk kebawah Tongkang tersebut, jika tidak ada tabrakan tersebut maka tidak mungkin kapal tersebut hancur dan tenggelam sehingga mengharuskan penumpang didalam kapal penumpang tersebut harus melompat kesungai dan tenggelam;
WALDY yang ditetapkan sebagtai Tersangka membawa kapai mesin motor penumpang sejak tahun 2013 atau sudah 12 Tahun sampai dengan sekarang jurusan Puruk Cahu - Teluk Jolo dan Puruk Cahu - Muara Teweh (PP);
Bahwa dalam fakta kejadiannya dimana kapal TB. MIRSHAD yang menarik BG. JAMBORATA mengalami insiden menabrak Kapal perahu penumpang MG.
Biack Cobra yang telah mati mesin selama kurang lebih 15 menit oleh Narkoda Tersangka WILDY, Mesin Kapal perahu penumpang MG.
Black Cobra yang digunakan adalah Mitsubishi Ps-135, yang terjadi Pada hari Selasa tanggai 8 Juli 2025, Sekitar Jam 11.20 Wib di Perairan Das Barito Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah pada posisi koordinat 0o 46 58,9" S – 114o 56 00,2” E, yang mengambil penumpang dari Pelabuhan resmi Muara Teweh menuju Dermaga Puruk Cahu, dengan 1 (satu) ABK atas nama KASPUL, membawa barang berupa Barang-barang yang berada di depan anjungan kapal perahu:
1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda listrik, 2 (dua) box ikan ukuran besar dan 1 (satu) box ikan ukuran kecil, 1 (satu) kardus besar berisi mainan anak-anak, Untuk barang-barang yang berada di atap depan, sebagai berikut: 1) 4 (empat) sak pakan kucing (per sak 8 kg), 2) 3 (tiga) gulung seng gelombang sama dengan 30 lembar seng, tas-tas penumpang berada di atap belakang depan cabin kapal, 1 (satu) karung jaring/rengge warna hitam berada di dekat kemudi atau mesin, perlengkapan bingkai untuk Photo Booth terbuat dari kayu reng dan baner berada di atas atap cabin motoris.
Dengan manifest keberangkatan dari Pelabuhan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, yaitu:
NURAIDA tujuan Muara Tuhup;
EMA tujuan Muara Laung;
IPING tujuan Muara Laung;
FERONIKA tujuan Makunjung;
DAMANIUS tujuan Makunjung;
FAJAR tujuan Muara Tuhup;
DANIEL tujuan Luwe;
RASMAN tujuan Luwe;
ISTRI RASMAN tujuan Luwe;
YETI tujuan Lahei;
SUAMI YETI tujuan Lahei;
TITIK tujuan Muara Laung;
BARKANAH tujuan Puruk Cahu;
SANIA tujuan Benau;
ROPIK tujuan Muara Tuhup;
SURIANSYAH tujuan Muara Tuhup;
FITA tujuan Benau;
WANDA tujuan Benau;
WATI tujuan muara tuhup;
RUSTAM tujuan Makunjung;
AGUS JAYA tujuan Makunjung;
SAIFUL tujuan Muara Tuhup;
AIDIL tujuan Muara Tuhup;
HELDA tujuan Lahei;
SUAMI HELDA tujuan Lahei;
AMRI tujuan Luwe;
JAKPAR tujuan Luwe;
AMEL tujuan Muara Laung;
NURAIDA tujuan Muara Tuhup;
EMA tujuan Muara Laung;
IPING tujuan Muara Laung;
FERONIKA tujuan Makunjung;
DAMANIUS tujuan Makunjung;
FAJAR tujuan Muara Tuhup;
DANIEL tujuan Luwe;
RASMAN tujuan Luwe;
ISTRI RASMAN tujuan Luwe;
YETI tujuan Lahei;
SUAMI YETI tujuan Lahei;
TITIK tujuan Muara Laung;
BARKANAH tujuan Puruk Cahu;
SANIA tujuan Benau;
ROPIK tujuan Muara Tuhup;
SURIANSYAH tujuan Muara Tuhup;
FITA tujuan Benau;
WANDA tujuan Benau;
WATI tujuan muara tuhup;
RUSTAM tujuan Makunjung;
AGUS JAYA tujuan Makunjung;
SAIFUL tujuan Muara Tuhup;
AIDIL tujuan Muara Tuhup;
HELDA tujuan Lahei;
SUAMI HELDA tujuan Lahei;
AMRI tujuan Luwe;
JAKPAR tujuan Luwe;
AMEL tujuan Muara Laung;
Sedangkan yang diluar daftar Manifest ada 6 (enam) orang, untuk data penumpang tidak ada, 1 (satu) orang laki-laki tujuan Puruk Cahu, 2 (dua) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki tujuan Muara Laung, dan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan tujuan Tuhup;
Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira jam 08.00 Wib kapal perahu penumpang MG. Black Cobra berangkat dari pelabuhan Puruk Cahu tujuan Muara Teweh dengan jumiah penumpang sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang dengan muatan hanya tas dan tentengan plastik kecil yang di bawa penumpang, sampai tujuan Muara teweh sekitar jam 15.00 Wib lalu kami bermalam.
Pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekira jam 08.00 Wib kapal perahu penumpang MG. Black Cobra berangkat dari pelabuhan Muara Teweh tujuan Puruk Cahu dengan jumlah penumpang sesuai manifest sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang dan yang diluar manifest sebanyak 6 (enam) orang totai ada 34 (tiga puluh empat) orang;
Lalu sekitar jam 11.05 Wib pada saat kapal penumpang MG. Black Cobra hendak memasuki tikungan di perairan Das Barito Teluk Santuyun tiba-tiba mesin kapal mati, lalu saya berusaha memperbaiki mesin kapal dan Sdr. KASPUL mengambil papan lantai kapal untuk berusaha mendayung ke tepi namu kapal tetap berputar di tengah Teluk Santuyun;
Lalu sekitar jam 11.19 Wib saya melihat kapal TB. MIRSHAD yang menarik BG. JAMBORATA mengarah turun dan mendekati tikungan Teluk Santuyun dan posisi kapal penumpang MG. Biack Cobra berada di tikungan tengah alur perairan Das Barito Teluk Santuyun, lalu Sdr. KASPUL melambaikan dengan menggunakan jaket untuk memberitahukan kapal perahu penumpang MG. Black Cobra sedang mati mesin, lalu kapal TB. MIRSHAD yang menarik BG.
JAMBORATA mengambil alur sebelah kiri dan kapal penumpang MG. Black Cobra terlepas atau terhindar dari kapal TB. MIRSHAD namun karena jarak yang dekat dengan tongkang dan arus Sungai yang deras tongkang tidak bisa menghindar dan kapal penumpang MG.
Black Cobra juga mengarah semakin dekat ke haluan tongkang akhirnya haluan tongkang menabrak samping kiri kapal / perahu tersebut sekira jam 11.20 Wib;
Setelah kapal / perahu tersebut tertabrak kapal tongkang BG. JAMBORATA penumpang yang ada diatas kapal Sebagian melompat ke Sungai dan yang tidak sempat melompat masih berada di dalam kapal perahu penumpang ikut tertabrak tongkang dan posisi masuk di bawah tongkang;
Dan akibat tertabrak tongkang BG. JAMBORATA kapal perahu tersebut hancur dan tenggelam; Kemudian perahu - perahu warga sekitar Lokasi kejadian ikut membantu para penumpang korban yang selamat;
Setelah kejadian tersebut saya mendata korban yang Selamat dari daftar manifest dan diluar manifest sebelum kapal berangkat dari Deramaga Muara Teweh jumlah penumpang 28 (dua puluh delapan orang) pada saat perjalanan berlayar dari Lahei sampai Luwe ada 9 (sembilan) orang dewasa yang telah turun, setelah terjadi insiden kapal tenggelam ada 22 (dua puluh) orang dewasa dan 3 (tiga) orang anak - anak total ada 25 (dua puluh) lima orang yang selamat dan 3 (tiga) orang belum ditemukan;
Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 07.00 Wib telah ditemukan di tempat kejadian 2 (dua) orang penumpang kapal atas nama SURIANSYAH dan AGUS JAYA dalam kondisi meninggal dunia dan 1 (satu) orang atas nama RUSTAM masih dalam pencarian sampai dengan saat ini;
WALDY memiliki Sertifikat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau nomor : AP.406/39/22/TSDP-01/2024 dikeluarkan di Jakarta tanggal 26 November 2024 oleh Kementrian Perhubungan, berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2029, 1 (satu) lembar dokumen Surat Izin Trayek nomor : 570/27/HUB-TSDP/VIII/BPMDP-2016 dikeluarkan di Palangka Raya pada tanggal 29 Agustus 2016 oleh Pemprov Kalteng Badan Penanaman Modal daerah dan perizinan untuk pemilik kapal / perahu atas nama ROKI dan nama kapal MG. BLACK COBRA, dan 1 (satu) lembar dokumen Pas Sungai dan Danau nomor : SKET-BPTD KALTENG 163 tahun 2023 diterbitkan di palangka Raya pada tanggal 21 Juli 2023 oleh kepala balai pengelola transportasi darat kelas II Kalimantan Tengah, nama kapal DUA PUTRA 46 pemilik atas nama WALDY, sehingga WALDY sebagai Nakhoda adalah sah/ legal;
Biaya karcis di loket pelabuhan Muara Teweh 1 (satu) orang penumpang dikenakan tarif sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pembayaran diloket dan untuk 1 (satu) buah sepeda motor beserta penumpang dikenakan tarif sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pembayaran langsung ke saya.;
Bahwa terhadap WALDY yang dijadikan oleh Penyidik sebagai Tersangka menurut kami Penasihat Hukum/ Kuasa WALDY sangat tidak tepat, justru WALDY adalah korban tabrak Tongkang yang ditarik Tugboat tersebut akan menghadirikan saksi dan ahli yang dapat menguntungkan WALDY sebagai Tersangka, dengan didampingi Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., FAHMI INDAH LESTARI, S.H., M.H., NASHIR HAYATUL ISLAM, S.H., M.H., JUBENDRI LUSFERNANDO, S.H., M.H., IIN HANDAYANI, S.H., SEDI USMIKA, S.H., SUKERMAN, S.H., dan NORMAN, S.H., yang merupakan Advokat pada DPC PHRI Murung Raya, DPC PHRI Barito Utara, DPC PHRI Kotawaringin Timur, dan DPD PHRI Kalimantan Tengah;
Bahwa kami juga Penasihat Hukum/ Kuasa WALDY sebagai Tersangka yang langsung ditahan tersebut telah memasukkan permohonan Pengalihan/ Penangguhan Penahanan menjadi Tahanan Kota/ Rumah, beserta para penjaminnya pada tanggal 16 Juli 2025, dan semoga DIRPOLAIRUD POLDA KALTENG, PENYIDIK Mengabulkan permohonan pengalihan/ penahanan tersebut;*Red,BP, Tim*