PERNYATAAN SIKAP PARA SAKSI, ADANYA OKNUM YANG MENGGELAPKAN TANAH MILIK AHLI WARIS ALM,YULIAS.
BP,BentaraPatroli.com - Bangkal 20 Oktober 2025, - Persatuan keluarga almarhum Yulias Gaman, melakukan pengukuran tanah yang sudah di jual dan tanah yang belum di jual.
Lokasi tanah depan Jln. Jenderal Sudirman km. 62 Sampit-Pangkalanbun, tepatnya Desa Bangkal, Kec. Seruyan Raya, kab. Seruyan, Yosep Rusmandiansyah sebagai ahli waris menyampaikan kepada wartawan BP, bahwa tanah yang di jual almarhum bapak atas nama kakak saya Anna Noriyati dan kakak Merdeka Wati, dengan surat atas nama Anna Noriyati, berukuran Lebar 200 meter dan Panjang 200 meter dan surat atas nama Merdeka Wati berukuran Panjang 200 meter dan lebar 200 meter itu yang sudah di jual ke almarhum bapa Hj. Loper H. Anggus
Lanjut Yosep Rusmandiansyah sisa tanah yang belum pernah dijual almarhum bapak lebar 200 meter dan panjang 200 meter dan tanah tersebut ada, saya pegang suratnya. Tandas Yosep, dan sampai di tahun 2025 kami baik-baik saja dengan saksi sebatas
Ibu Merdeka Wati dan Pak Juandi menyatakan sikap bahwa tanah yang belum pernah dijual almarhum bapak Yulias Gaman benar- benar sebatas dengan tanah mereka tersebut.
Lanjut Yosep, tanah tersebut memang Garapan almarhum ayah saya dan ayah saya mewariskan surat tanah ke saya.
Menurut keterangan para saksi-saksi, baik saksi sebatas maupun saksi diluar batas menyatakan bahwa tanah yang diwariskan ke Yosep Rusmandiansyah tersebut memang benar-benar garapan Almarhum Yulias Gaman sendiri, adapun parasaksi yang memberikan pernyataan antara lain bapak Juandi, ibu Merdeka Wati, Bapa Iping, dan Ibu Nia.
Pewarta: M.N