BP, Bentara patroli.Com - Bangkal 09 Desember 2025,-Saya Yosep Rusmandiansyah Ahli waris dari Alm Yulias Gaman Menyampaikan kepada Wartawan BP bahwa menerima Surat dari Bareskrim Polres Seruyan, untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasikan mengenai surat panggilan dari pihak Bareskrim polres Seruyan terkait lahan sengketa milik Alm Ayah kami Bapak Yulias Gaman.
Yosep, Menyikapi isi dari surat panggilan tersebut saya jelaskan,saya beserta saudara saudara saya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan/Tanah Bapak Subandi,yang kami pagar pada waktu itu di tanggal 21 Oktober 2025 itu adalah lahan/Tanah milik Alm Ayah kami Bapak Yulias Gaman yang belom pernah di jual dan di pindah tangankan kepada siapa pun.
Yosep,Tanah yang kami pagar tersebut sampai di tahun 2025 ini antara kami pihak sebatas mau pun pihak di luar batas tidak pernah ada permasalahan mengenai tanah dan Batas-batas tanah kami tersebut.
Yosep,Menyikapi isi laporan Bapak Subandi tentang ada nya dugaan yang kata nya saya menyeroboti Lahan/Tanah Beliau itu tidak benar,karena kami tidak pernah menjual belikan Lahan/Tanah kami kepada Bapak Subandi,Bapak Subandi hanya sebagai pembeli ke dua setelah Bapak loper H Anggus.
Lanjut Yosep,Alm Ayah kami memang benar pernah menjual Lahan/Tanah nya tersebut akan tetapi tidak menjual kepada Bapak Subandi melainkan kepada Bapak loper H Anggus,Ada pun tanah/lahan yang di jual Alm Ayah kami tersebut tidak keseluruhan nya ada ukuran dan batasan nya,Tanah yang di jual Alm Ayah kami kepada Bapak loper H Anggus tersebut yaitu berada di jalan jendral Sudirman km 62 Sampit-Pangkalan-Bun dari batas sungai dan di sebelah sungai Alm Bapak Darsi/PT.Mustika sembuluh yang berukuran panjang 400 meter dan lebar 200 meter, hanya ukuran itu lah yang benar-benar Alm Ayah kami jual kepada Bapak Loper H Anggus.
Lanjut Yosep,Tanah yang di jual kepada Bapak Loper H Anggus tersebut itu pun tidak tuntas atau selesai pembayarannya oleh Bapak Loper H. Anggus, adapun harga tanah pada waktu itu keseluruhan nya yaitu yang ukuran nya panjang 400 meter dan lebar 200 meter itu di jual dengan harga Rp.3 000.000 (tiga juta rupiah rupiah) pada waktu itu, itu pun yang di bayar hanya Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa yang belum dibayar Rp.1.500.000 (satu juta lima lima ratus ribu rupiah), beliau berjanji akan datang kembali di bulan berikut untuk melunasi sisa harga tanah tersebut, akan tetapi sampai detik ini Bapak Loper H Anggus tidak pernah datang lagi untuk menemui Baik kepada Ayah kami dulu maupun kepada kami ahli waris nya yang saat ini untuk menyelesaikan pembayaran,melakukan pengukuran tanah yang sudah di jual, dan pembuatan kwitansi pembayaran beserta surat jual beli nya.
Lanjut Yosep, Malah sebalik nya belom ada penyelesaian kepada kami,malah Bapak Loper H Anggus sudah menjual lagi tanah yang belom tuntas urusan dan penyelesaian nya tersebut kepada Bapak Subandi dan tanah yang tidak pernah di jual Alm Ayah kami kepada Bapak Loper H Anggus pun ikut terjual oleh Bapak Loper H Anggus kepada Bapak Subandi.
Lanjut Yosep, ada pun tanah yang tersisa yang tidak pernah di jual belikan dan di pindah tangankan tersebut berukuran panjang 200 meter dan lebar 200 meter.
Lanjut Yosep,Tanah yang masih tersisa itulah yang pada waktu itu yang saya dan saudara-saudara lakukan pemagaran dan yang saya pertahankan pada pada saat ini dan juga sesuai dasar surat yang di waris kan kepada saya.
Lanjut Yosep, dengan ada nya surat panggilan dari Bareskrim polres Seruyan, Isi nya"mengklarifikasi dan konfirmasi" tentang pagar yang didirikan, terkait dengan pagar yang saya dirikan adalah " Berbatasan dengan ibu Merdeka Wati " dan sebelah selatan berbatasan dengan Bapak Juandi dan di sebelah Bapak Juandi adalah Ibu Yading.
Lanjut Yosep, Baik kami, Bapak Juandi, maupun Ibu Yading tidak pernah mengetahui ada nya surat SKPT dan Sertifikat milik Bapak Subandi, dengan ada nya surat SKPT dan Sertifikat tersebut saya memohon kepada Bapak Bareskrim polres Seruyan untuk mengusut tuntas orang-orang yang berani melakukan pengukuran dan penerbitan surat SKPT DAN SERTIFIKAT di atas tanah milik Alm Ayah kami Bapak Yulias Gaman dan saya berharap agar Bapak Bareskrim polres Seruyan untuk membawa orang-orang yang melakukan pengukuran untuk menunjuk patok-patok Batas tentang surat yang mereka terbitkan.
Lanjut Yosep, setelah saya konfirmasi dengan pihak sebatas dengan saya yaitu Ibu Merdeka Wati dan Bapak Juandi benar tidak mengetahui surat yang mereka terbitkan.
Pewarta: M


