CANDRA ARDINATA: KITA HARUS MENATAP KE DEPAN DAN SALING BERSINERGI

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2023-2028  31 MARET  DI AULA JAYA TINGANG KANTOR GUBERNUR 

BP,bentarapatroli.com -Masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, harus bertumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial  dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat

Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan serta mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019. dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk " tutur Candra'

Melalui Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028, ini  Candra Ardinata  selaku Ketua Umum Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dan 11 (sebelas) Pengurus Karang Taruna Kabupaten maupun Kota sehingga  terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028. 

"Saat ini kita harus menatap ke depan, dan saling bersinergi untuk memberikan yang terbaik bagi Kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah, "Tambah nya"

Candra Ardinata juga Menambahkan, "

Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial, Nomor 25 Tahun 2019 yaitu:

1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat

2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial jaminan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional. 

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang berbunyi Dalam Melaksanakan Tugas Karang Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kecamatan Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Badan Usaha atau Masyarakat

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja 'Kata Candra Ardinata mengakhiri Sambutannya"

Dalam Pelantikan tersebut di hadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Organisasi Kepemudaan Provinsi Kalimantan Tengah, Pembina dan Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah. 

*DM*


Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini