GORONTALO, POHUWATO (BP-bentarapatroli.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024, Kamis (6/4/2023), bertempat di Hotel Sunrise Marisa Kabupaten Pohuwato.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali, menjelaskan saat ini pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pohuwato pada Pemilu 2024 terbagi dalam 5 daerah pemilihan, terdiri dari 111.891 jumlah penduduk dengan total 25 kursi legislatif.
Ia melanjutkan, penataan daerah pemilihan di Kabupaten Pohuwato ini sama dengan skema daerah pemilihan pada pemilu 2019.
“Sesuai peraturan KPU, penataan daerah pemilihan dilakukan sesuai arah putaran jarum jam,” jelas Rinto.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini diikuti oleh pengurus partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta kalangan akademisi.
"Dan kami bisa memastikan jika pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, sudah dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan KPU yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : Machyudin Abbas