SRI SUWANTO MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN BERBASIS EKOLOGI
Bentarapatroli.com Palangka Raya,Senin 5/12/2023 berlangsung di Hotel Luwansa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah
Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah;
Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Narasumber dari CV Polygons, Biro Hukum, BKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan
Para Peserta Bimtek Kabupaten/Kota yang saya banggakan.
Pertama-tama, marilah kita selalu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat, rahmat, dan karunia-Nya, sehingga kita semua dapat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 pada hari ini dalam keadaan sehat wal’afiat.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, dan selamat datang kepada para peserta Bimbingan Teknis dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah
Terima kasih atas kehadirannya di forum sangat strategis ini, guna meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup dan kehutanan di Kalimantan Tengah, yang didukung melalui mekanisme pendanaan bantuan keuangan berbasis ekologi.
Bapak/Ibu hadirin yang saya hormati, Kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi ini merupakan rangkaian dari kegiatan tindak lanjut, setelah disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Strategis Lainnya yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu kegiatan strategis lainnya tersebut yaitu adalah pemberian Insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilakukan dengan mekanisme pengalokasian bantuan keuangan berbasis ekologi.
Ada 4 (empat) kriteria yang digunakan dalam pengalokasian Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi, yaitu: Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengelolaan Persampahan, dan Pengelolaan Hutan.
Kemudian, melalui proses verifikasi, penilaian dan skoring, serta perhitungan indeks kumulatif capaian kinerja ekologi itu menjadi dasar perhitungan dalam pemberian pagu anggaran insentif berbasis ekologi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bapak/Ibu hadirin yang saya hormati, Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi merupakan transfer anggaran yang bersifat khusus peruntukannya, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi insentif, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima insentif.
Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menunjang program-program strategis pembangunan provinsi dan nasional, dengan tujuan antara lain.
Mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kabupaten/kota, provinsi dan nasional; Mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat.
Meningkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; dan, Mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Salah satu hal penting untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah dengan memberikan dukungan kepada kabupaten/kota dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, dukungan bantuan keuangan berbasis ekologi diharapkan membantu capaian kinerja pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia, Permasalahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang kompleks. Untuk itu, pada forum strategis ini, ada beberapa hal pokok untuk menjadi perhatian kita bersama, yaitu: Program dan kegiatan yang akan disusun melalui bantuan keuangan berbasis ekologi mengacu kepada pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, dan seyogyanya yang bersifat realistis, mudah dilaksanakan, memiliki banyak manfaat dan berkelanjutan.
Peserta bimbingan teknis dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di kabupaten/kota dan, Kegiatan ini Diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, dan mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.ungkapnya.
*IRA*