Tanpa judul

Pengungkapan Transaksi Narkoba Berhasil Diringkus 


Bentarapatroli.com Palangka Raya ,Senin 26/02/2024 prees rilis  Badan Narkotika Nasional (BNN) pukul 15:00 WIB dalam sambutannya Kepala Badan.Narkota Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Brigjen.Pol. Joko Setiono.

Brigjen.pol JOKO SETIONO menyampaikan  melaksanakan ini terkait dengan pengungkapan kasus jaringan di bidang peredaran dalam narkotika Sabun dengan jalur darat Pontianak, Sampit ,yang dilakukan oleh Pluto sebanyak 49, 04 gram Adapun kronologis dari Kemudian dari tim bnnp khususnya dari bidang datar melakukan observasi pada tanggal 16 Februari kurang lebih pukul 01. 30 di jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah .

Dalam observasi tersebut dicurigai ada dua orang pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan motor jenis trail Yamaha WR 155r warna biru.

Kemudian tim tersebut mengikuti orang yang dituju tersebut Kemudian pada pukul dari hari yang sama pada pukul 05. 30 di Jalan Bumi Raya 1 depan brilink Kelurahan rakyat Banten Barat Kecamatan Ba,amang kabupaten Kotawaringin Timur tim melakukan penangkapan terhadap dua orang.

Yang dicurigai yaitu agen dan mi dan juga sebagai  kurir dari Dr McD yang diduga menerima  transaksi barang di duga dapat 3 golongan 1. 1 Kemudian dari penangkapan tersebut bahkan perbedaan dan ditemukan 4 bungkus plastik ini juga narkotika Golongan 1 jenis 1 golongan , dengan berat bruto 49, 4 gram ,dari hasil integrasi dan penyidikan.

Pemeriksaan mendapatkan informasi dari MI dan AM bahwa mereka berdua ini diperintahkan oleh JJ Ali sendiri dari Pontianak Kalimantan Barat Untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika Golongan 1 tersebut kepada GR paling sedikit.

Kemudian tim kemudian berkolaborasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu tempat penangkapan tersebut kemudian kita berhasil mengamankan BD pada hari yang sama pada pukul 20. 00 WIB di Metro Hotel Jalan Abdul Rahman Kelurahan Jaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Selanjutnya disita juga barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut kemudian , sudah kita amankan di  BNN Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses berlanjut .

Adapun untuk PKP kejadian tersebut dari dua yaitu TKR pertama,  di dalam bumi Raya perumahan Kalimantan Tengah ,yang kedua di Micro hotel Kalimantan Barat.

Adapun barang bukti yang dapat kita Sita yaitu barang bukti di mustika narkotika berupa 400 praktik berisikan tinta putih yang diduga nomor 3 Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis 49, 04 gram atau netto 397, 76 gram Kemudian untuk debit Nona apoteknya .

Di sini kita dari empat yang kita amankan yaitu dari milik tetangga yaitu ada yang satu unit handphone, dan satu unit motor  roda dua Kemudian dari sebelumnya lebih tersangka Mi satu unit handphone, dan 1 unit  roda dua .

Kemudian dari tersangka saat unit handphone, dan satu lembar celana panjang warna hitam tempat menyimpan BB dapat yang satu dan yang terakhir adalah dari pertambahan media SDY yaitu Saat ini handphone Adapun pasal yang disangkakan dari kejadian tersebut yaitu  peredaran tentang narkotika Golongan 1 dalam kehidupan tanaman menjadi satu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 pasal 32 ayat 1 untuk pasal 112 ayat 22 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang pendidikan.

Demikian untuk pengungkapan  terkait masalah perlengkapan jaringan fasilitas dan dalam narkotika dan sabu di melalui jalur-jalur dari pontianakkan oleh LCD dan jdj di DKK ,keberepa media yang hadir.Tegasnya*Red BP, IRA*

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini