*LIMA TUJUAN DARI DITERAPKANNYA SYARI'AH* (Maqashid Syari'ah)
Oleh: Bang Ben
*1. Menjaga Akal*
Islam mengatur haramnya khamr dan zat-zat lain berbahaya yang dapat merusak akal dengan memberikan sanksi oleh negara kepada yang menggunakannya secara ilegal.
*2. Menjaga Nasab*
Islam mengatur haramnya perilaku pacaran dan perzinaan dengan diberikannya sanksi oleh negara kepada yang melanggarnya.
*3. Menjaga Harta*
lslam mengatur harta, sumber daya alam, dengan memberikan sanksi oleh negara kepada para pencuri & koruptor.
*4. Menjaga Nyawa*
Islam mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan tindak pembunuhan bukan yang haq dengan memberikan sanksi qishash kepada pelakunya.
*5. Menjaga Agama*
Islam menegakkan tauhid, menghukum mati orang-orang yang keluar dari Islam (murtad) setelah diingatkan sebelumnya untuk kembali kepada Islam. Menerapkan jizyah bagi kafir dzimmi dan melaksanakan dakwah menyampaikan Islam ke seluruh bumi Allah atas nama negara (Daulah Islam).
Tanpa adanya Syariah Islam dalam mengatur negara maka, tujuan maqashid syariah hanya sebatas teori di majelis-majelis ilmu (ta'lim), bacaan-bacaan buku, kumpulan koleksi menambah wawasan, dan sebatas teori-teori yang diulang-ulang di mimbar-mimbar masjid dan majelis ilmu. Karenanya wajib menegakkan negara yang bisa mengaplikasikan Maqashid Syari'ah. Dan negara tersebut adalah _"Negara Khilafah Rasyidah Islamiyyah"_ (NKRI).