CV Dayak Lestari vs PT. Investasi Mandiri

CV DAYAK LESTARI VS PT .INVESTASI MANDIRI


Bentarapatroli.com Palangka Raya ,Rabu 06/03/2024 perkara Gugatan Perbuatan Melawan 

Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya 

dengan Majelis  Hakimnya Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR, 

S.H., M.H., 

Dan 2  orang Anggota Hakim lainnya YUDI EKA PUTRA, S.H., M.H., dan 

ERHAMMUDIN, S.H., M.H., telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan 

agenda ,mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari kami Penggugat CV.

DAYAK LESTARI melalui Kuasanya SURIANSYAH HALIM, S.H., M.H.

Menghadirkan 2 (dua) orang saksi, saksi pertama mantan karyawan ,Penggugat CV.Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon/ puya dimana Penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat .Telah mengambil/ membeli diluar IUP ParaTergugat dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI 

MANDIRI sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya memang sebagaian besarnya dari saksi pertama . Yang terbukti Para Tergugat telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP Para 

Tergugat dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan 

Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020

sampai tahun 2023

PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai Tergugat I;

MEITY ERAWATY EWA, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur Utama PT. INVESTASI 

MANDIRI/ Pemegang Saham, sebagai Tergugat II;

HERBOWO SESWANTO, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI.

Sebagai Tergugat III; SRI KANDINI, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, , sebagai Tergugat IV CHOI WAN TSANG, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris Utama PT. INVESTASI MANDIRI, Kewarganegaraan: China, sebagai Tergugat V STEFANUS, MM, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris PT. INVESTASI MANDIRI, , sebagai 

Tergugat VIOLIVER BERNARD HASLER, Pekerjaan/ Jabatan: Business Development Advisor/Pemodal PT. INVESTASI MANDIRI,sebagai Tergugat VII; Bahwa dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55.berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli ParaTergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha . Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar; Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang 

Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang 

bahwa zircon (puya) dibeli dari Kab. Katingan, Kab. Kapuas, Kab. Gunung mas 

dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI 

MANDIRI, dan 


terbukti juga dari keterangan totalnya 4 (empat) orang saksi dengan saksi sidang sebelumnya bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya hingga sekarang PT. INVESTASI MANDIRI .telah terbukti sangat merugikan negara;

Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan 

Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, denganmelanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa:

Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. 

Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum; 

Dan sidang selanjutnya pada hari Rabu 20 Maret 2024 agenda sidang kesimpulan 

Penggugat dan Para Tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tergugat.ungkapnya 


IRA

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini