Sekda Provinsi Kalimantan Tengah H.NURYAKIN kegiatan Peningkatan Kapasitas pengurus usaha milik Desa
BP,bentarapatroli .com Palangka Raya ,Kamis 16/05/2024 kegiatan dilaksanakan di Hotel Bahalap pukul 08:30 WIB .
Dalam sambutannya Sekda H.Nuryakin menyampaikan , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut hadir dalam acara tersebut ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten se-Kalimantan Tengah atau yang mewakili;
Koordinator Provinsi P3MD dan P3PD Provinsi Kalimantan Tengah;
Narasumber dari Kementerian Desa, PDTT dan Balai PPMDDTT Banjarmasin;
Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, serta ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah; Serta,
Undangan dan seluruh peserta pelatihan yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul untuk bersama-sama mengikuti acara Pembukaan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang mengusung
Tema: “SAPEDA” Strategi Penguatan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan sehat wal’afiat
H.Nuryakin mengatakan perlu ketahui bersama bahwa Peran BUMDes di desa sangat lah penting dan strategis sekali, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bumdes didirikan dengan harapan bisa melaksanakan pengelolaan usaha-usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peran BUMDes sebagai lembaga perekonomian di desa sangat diharapkan dapat mampu menumbuh kembangan perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi desa.
Melalui kesempatan ini, saya menyambut baik dengan diadakannya kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan kegiatan pelatihan ini, kita dapat memberikan suatu kontribusi pemikiran dan tindakan yang baik dalam melakukan Penguatan dan Pengembangan BUMDes di Provinsi Kalimantan Tengah.
Bapak/Ibu, Hadirin yang berbahagia,
Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memilki 1.432 desa dengan jumlah BUMDes sebanyak + 1.136 BUMDes (yang artinya hanya 70% desa telah mempunyai Bumdes). Dari 1.137 BUMDes tersebut, BUMDes yang aktif sebanyak 998 BUMDes (87%) dan yang tidak aktif/kurang aktif 139 BUMDes (13%).
Sedangkan BUMDes yang sudah berbadan hukum saat ini berjumlah 283 atau sekitar 25% dari jumlah BUMDes yang ada di Provionsi Kalimantan Tengah.
Kami sampaikan juga bahwa perkembangan BUMDes di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil pemeringkatan BUMDes yang dihimpun dari semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes yang Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan kami secara langsung dilapangan, bahwa keberadaan BUMDes-BUMDes saat ini kurang berkembang dengan baik bahkan cenderung berjalan ditempat.
Salah satu faktor yang menyebabkan kurang berkembangnya BUMDes di Kalimantan Tengah disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola Bumdes, mulai dari Direktur BUMDes hingga jajaran pengurusnya.
Oleh karenanya, sebagai Direktur BUMDes, ketika menjalankan operasional BUMDes, harus mengacu pada enam (6) prinsip dalam pengelolaan BUMDes yaitu:
Kooperatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya
Partisipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
Akuntable, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
Sustainable, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung dilapangan, masih banyak terdapat direktur-direktur BUMDes yang kurang memiliki kemampuan dalam memimpin BUMDes tersebut, terutama dalam mengelola dan mengembangkan usaha-usaha BUMDes, hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya:
Direktur BUMDes juga belum memahami secara menyeluruh tentang tujuan didirikan BUMDes serta arah pengembangan usaha BUMDes;
Direktur BUMDes belum memahami tugas dan wewenangnya;
Direktur BUMDes belum memahami konsep bisnis dalam pengelolaan BUMDes; dan
Direktur BUMDes belum mampu menyusun rencana bisnis dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa serta membuat proyeksi kebutuhan anggaran dan rencana pendapatan dari hasil usaha BUMDes;
Dengan melihat realita dilapangan tersebut, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk memprogramkan suatu kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes.
Dalam hal ini terfokuskan kepada Direktur BUMDes.
Oleh Karenanya momentum pelatihan yang saat ini diselenggarakan merupakan suatu usaha dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memajukan BUMDes-BUMDes yang ada diprovinsi Kalimantan Tengah.ungkpanya
IRA