DIDAKWA MELAKUKAN PEMALSUAN DOKUMEN PENASEHAT HUKUM KADES JUKING PAJANG AJUKAN EKSEPSI
Murung Raya B P,bentara patroli.com - Menindaklanjuti atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya Nomor : PDM-14/O.31.6/Eoh.1/07/2024 yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, maka Tim Hukum Kantor Advokat Pengacara FANAS (Fahmi Indah Lestari,S.H.,M.H; Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H & Sedi Usmika,S.H.) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tim Hukum Kantor Advokat FANAS didalam Eksepsinya menolak Pasal 263 Ayat (1) dalam Dakwaan Pertama dan Pasal 263 Ayat (2) dalam Dakwaan Kedua karena kedua pasal tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana yang ditujukan kepada H.Maman Bin Alm.Rislan selaku Kades Juking Pajang.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pasal 263 Ayat (1) terdapat salah satu unsurnya yaitu “MEMBUAT SURAT PALSU ATAU MEMALSUKAN SURAT YANG DAPAT MENIMBULKAN SUATU HAK”. Bahwa secara TEGAS dan FAKTA didalam Bukti Surat Terdakwa telah jelas bahwasannya : (1). TERDAKWA TIDAK PERNAH MEMBUAT SURAT PALSU ataupun MEMALSUKAN SURAT dalam hal ini Surat SKCK dari Polres Murung Raya. Bahwa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Nomor : SKCK/YANMAS /234/II/2023/SATINTELKAM tertanggl 14 Februari 2023 yang ditanda-tangani serta Cap basah Polres Murung Raya oleh Kasatintelkam Polres Murung Raya atas nama IPTU, YULIANTO,S.AP adalah Asli Akta Otentik yang diterbitkan langsung oleh Pihak Polres Murung Raya. Terdakwa secara tegas menolak Dakwaan JPU terkait pemalsuan dokumen surat SKCK yang secara jelas SKCK tersebut adalah Produk Asli yang telah diterbitkan oleh Pihak Polres Murung Raya.
(2). TERDAKWA TIDAK PERNAH membuat Perikatan atau melakukan Upaya Pembebasan Hutang terhadap siapapun dengan menggunakan SKCK ASLI yang telah diterbitkan POLRES Murung Raya. (3). TEDAKWA TIDAK PERNAH memakai atau menyuruh orang lain untuk menggunakan SKCK Palsu, namun SKCK yang digunakan oleh Terdakwa dan diserahkan kepada Panitia Pilkades adalah SKCK ASLI yang diterbitkan oleh Polres Murung Raya atas nama Terdakwa tanpa mengurangi atau menambah isi daripada SKCK yang telah diterbitkan oleh Satintelkam Polres Murung Raya. Bahwa SKCK yang dipakai oleh Terdakwa adalah SKCK Asli bukanlah SKCK yang dibuat sendiri, namun SKCK tersebut Asli dibuat di Satintelkam Polres Murung Raya. Bahwa SKCK tersebut yang telah diterbitkan oleh Pihak Polres Murung Raya digunakan oleh Terdakwa sendiri untuk keperluan persyaratan sebagai Calon Kepala Desa di Desa Juking Pajang.Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pasal 263 Ayat (2) terdapat salah satu unsurnya yaitu “DENGAN SENGAJA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAHOLAH ASLI, BILA PEMAKAIAN SURAT ITU DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN”. Bahwa secara TEGAS dan FAKTA didalam Bukti Surat Terdakwa telah jelas bahwasannya : (1). TERDAKWA SECARA TEGAS MENYATAKAN DIRINYA TIDAK PERNAH
MEMBUAT SURAT PALSU ataupun MEMALSUKAN SURAT maupun MEMAKAI SURAT PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH ASLI dalam hal ini Surat SKCK yang diterbitkan langsung Polres Murung Raya. Bahwa terkait SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Nomor : SKCK/YANMAS/234/II/2023/SATINTEL KAM tertanggl 14 Februari 2023 yang ditanda-tangani serta Cap basah Polres Murung Raya oleh Kasatintelkam Polres Murung Raya atas nama IPTU.YULIANTO,S.AP adalah ASLI AKTA OTENTIK yang telah diterbitkan langsung oleh Pihak Polres Murung Raya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur delik pidana yang tercantum didalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang diterapkan dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan diatas bahwasannya Dua Pasal tersebut diatas TIDAK MEMENUHI UNSUR jika dituduhkan kepada H.MAMAN BIN Alm.RISLAN sebagai TERDAKWA. Selain dari pada itu juga terkait Pasal Pemalsudan Dokumen yang mana objek dari perkara ini adalah SKCK yang diterbitkan sendiri oleh Pihak Satintelkam Polres Murung Raya, bahwa ternyata telah ditemukan adanya “KELALAIAN atau KESALAHAN” dalam Penerbitan SKCK oleh Pihak Pelayanan SKCK Polres Murung Raya karena tidak melaksanakan Pasal 12 PERKAPOLRI No.18 Tahun 2014. Dan apabila terdapat kelalaian atau kesalahan didalam Penerbitan SKCK, maka berdasarkan PERKAPOLRI No.18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK didalam Pasal 18 bahwa SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta dapat diterbitkan kembali dengan catatan khusus dalam lembar SKCK yang selanjutkan SKCK tersebut dapat dikirimkan kembali kepada pengguna/pemohon yang memerlukan SKCK tersebut.
Oleh Karena Itu, Jika Perkara Ini Tetap Dilanjutkan Betapa Naifnya Kita Semua Yang Hadir Didalam Persidangan Ini, Betapa Berdosanya Kita Menghukum Orang Yang Tidak Bersalah, Yang Padahal Sudah Dengan Itikad Baik Dan Dengan Sejujur-Jujurnya Ketika Datang Ke Pelayanan Skck Polres Murung Raya Datang Dengan Melampirkan Serta Memperlihatkan Surat Bebas Asimilasi Didalam Persyaratan Permohonan Skck Yang Diajukan Oleh Terdakwa Kepada Pihak Pelayanan Skck Polres Murung Raya Yaitu Sodara Benny Saputra, Yang Seharusnya Berkas Tersebut Dipelajari Dan Dipahami Terlebih Dahulu Apa Arti Dari Surat Asimilasi Tersebut. Andai Kata Petugas Pelayanan Skck Polres Murung Raya Tidak Faham Terkait Istilah Bebas Asimilasi, Maka Seharusnya Pihak Satintelkam Polres Murung Raya Melakukan Koordinasi Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Untuk Ditanyakan Bukan Mengabaikan Dan Langsung Memproses Penerbitan Skck Dan Bahkan Melaporkan Sendiri Prodak Yang Diterbitan Sendiri Dengan Menjadikan Haji Maman Bin Alm.Rislan Sebagai Tersangka/Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen SKCK In Bahwa berdasarkan pertimbangan Analisis Yuridhis diatas, maka kami Tim Hukum
Advokat/Pengacara FANAS sebagai Penasehat Hukum H.MAMAN Bin Alm.RISLAN sebagai Terdakwa didalam Perkara Nomor : 88/Pid.B/2024/PN.Mtw meminta kepada MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH MEMBERIKAN PUTUSAN SELAdengan Putusan sebagai berikut : 1. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk lebih cermat memeriksa fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan.2. Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum TERDAKWA a.n H.MAMAN BIN Alm.RISLAN untuk seluruhnya.3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-14/O.3.16/Eoh.1/07/2024 tertanggal 17 Juli 2024 yang menunutut Terdakwa dengan Dakwaan Pertama dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Dakwaan Kedua dala Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 19 Juli 2024 atau dengan Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN.Mtw adalah BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR DELIK
PIDANANYA; 4. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap TERDAKWA a.n H.MAMAN BIN Alm.RISLAN TIDAK DILANJUTKAN. 5. MEMBEBASKAN TERDAKWA a.n H.MAMAN BIN Alm.RISLAN dari segala Dakwaan Pertama maupun Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya karena kedua Pasal tersebut tidak memenuhi Unsur Delik Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa. 6. Memulihkan hak TERDAKWA a.n H.MAMAN BIN Alm.RISLAN dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pepatah mengatakan ”Sekalipun Langit Akan Runtuh, Hukum harus tetap ditegakkan. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”. ***Tim BP.