DIREKTUR RSUD I LAGALIGO WOTU LUWU TIMUR DI IMBAU UNTUK NETRAL PADA PILADA BUPATI 2024

DIREKTUR RSUD I LAGALIGO WOTU LUWU TIMUR DI IMBAU UNTUK NETRAL PADA PILKADA BUPATI 2024


Luwu Timur (24/8/2024),B P, Bentara Patroli.Com Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat Imbauan ke Direktur RSUD I LAGALIGO Wotu Kab. Luwu Timur, Hal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri 

Pihak Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan Imbauan ini terkhusus ke Direktur RSUD LAGALIGO disinyalir adanya permintaan pengarahan massa dari Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri yang ada di RSUD LAGALIGO, dugaan ini atas beredarnya Permintaan lewat WhatsApp 

Direktur RSUD LAGALIGO dr Andi Fajar Wela pada Bentara Patroli Nusantara menanggapi atas Surat Imbauan Bawaslu Lutim  dengan singkat Direktur RSUD LAGALIGO "Siap dilaksanakan" pihak Bawaslu Kabupaten Lutim memanggil  Direktur untuk di Konfirmasi

 Andi Fajar Wela: Ini belum saya terima, jadi mungkin kita tunggu dulu Ya Lanjut  Andi Fajar Wela: Mungkin senin saya mampir, sering saya minta staf utk konsultasi kesana, adapun terkait informasi beredar mkin oknum yg mengatas namakan rsud, rsud milik semua, fokus pd pelayanan, jgn justru persoalan pilkada masyarakat jadi takut berobat.  Kita tunggu tanggal 27,28,29 yah, siapa tau memang ada pengerahan kesana, ke salah satu pasangan calon setelah semua pasangan mendaftar, kalaupun  ada yg pergi tgl 27,28,29 itu militansi mereka, tidak ada pengerahan, karna semua pasangan calon punya ini, kalau saya jelas dalam posisi sbg Direktur harus melayani semua masyarakat lutim tidak ada pengecualian kata dr Andi Fajar Wela 

DASAR HUKUM atas Imbauan Bawaslu Undang-undangUndang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU 1 Tahun 2015; 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;

4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

 5. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2002, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.B. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati , walikota dan wakil walikota menjadi undang undang. Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal-Pasal sebagai berikut:Pasal 2 huruf (f), yang berbunyi:Penyelenggaraan kebijakan dan berdasarkan pada asas: f. Netralitas.

Penjelasan Pasal 2 huruf (f)yang berbunyi: Penyelenggaraan kebijakan dan berdasarkan pada asas: f. Netralitas.Penjelasan Pasal 2 huruf (f), yang berbunyi: Yang dimaksud dengan asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.Pasal 24 ayat (1) huruf (d), yang berbunyi:Pegawai ASN wajib: d. menjaga netralitas.3. Angka 1 (satu) isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang berbunyi:“Setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

”C. Bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menyampaikan: 

1. Menghimbau Kepada Direktur RSUD I Lagaligo dalam rangka menghadapi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur agar menaati dan menyampaikan kepada seluruh ASN dan PPNPN lingkup RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024; 

2. Memastikan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024;

3. Menindaklanjuti imbauan ini keseluruh jajaran, serta bersama-sama mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, pembinaan dan penegakan peraturan perundang-undangan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di wilayah Kabupaten Luwu Timur pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.

Pilkada Serentak 27 November 2024 Kabupaten Luwu Timur hampir pasti di ikuti tiga pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sementara ini di usung masing masing Partai Koalisi;

1.Ir.H.Irwan Bachri Syam dan Dra.Hj.Puspawati Husler (Nasdem,Hanura,Gelora,PSI)

2.Drs.H.Budiman Hakim dan Akbar Andi Leluasa (PDIP,GOLKAR, GERINDRA)

3.Isrullah Ahmad dan H.Usman Sadik (PAN,PKB,PKS).


penulis ; MS/Cl

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini