FGD IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DESA PARTISIPATIF KABUPATEN KAPUAS
BP,BentaraPatroli.Com - Tempat Pelaksanaan AULA KANTOR DINAS PMD Kab. Kapuas selaku penggagas berkesempatan menyampaikan kepada semua peserta yang hadir “kegiatan ini dimulai dengan semangatnya pelaksanaan Pemetaan Partisipatif di Wilayah Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, pendamping ataupun fasilitator pelaksanaan pemetaan partisipatif ini adalah dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kapuas barito (SLPP KaBar) yang didalamnya terdapat LSM/NGO yaitu Yayasan Tahanjungan Tarung dan Yayasan Petak Danum, dan sudah berproses melaksanakan kegiatan di 4 Desa diantaranya Desa Terusan Baguntan Raya, Desa Pulau Mambulau, Desa Sei Jangkit dan Desa Bamban Raya, selanjutnya akan dilaksanakan Pemetaan di Desa Terusan Makmur, Terusan Karya, Terusan Mulya dan Terusan Raya Hulu disusul oleh Desa Tamban Luar dengan jadwal pelaksanaan sampai akhir september penggunaan anggaran desa Tahap I, untuk Tahap II sudah disepakati di Desa Sei Lunuk, harapan kami hari ini semua peserta bisa sharing serta sumbang sih pemikiran terhadap draft Perbup tentang perencanaan tata ruang partisipatif. Hasil pemetaan partisipatif ini nantinya sebagai alat negoisasi dan menyusun perencanaan pembangunan didesa. Tujuan FGD melihat dan menyusun pedoman pemetaan partisipatif.
FGD dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Kapuas Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Raison, beliau menyampaikan bahwa Tata Ruang adalah bagian instrumen yang sangat penting dalam menyusun pembangunan secara partisipatif, tata ruang yang baik akan memberikan arah dan landasan bagi pemanfaatan lahan yang optimal didukung aktivitas ekonomi yang berkelanjutan serta menjaga pelestarian lingkungan, penyusunan tata ruang desa ini sangat penting dan tidak hanya menjadi sebuah dokumen namun menjadi panduan bagi desa dalam hal mengelola ruang, adapun proses penyusunan tata ruang desa ini melalui partisipasi masyarakat, integrasi antar sektor dan keselarasan dengan kebijakan-kebijakan daerah dan nasional, karena tetap peraturan tertinggi adalah peraturan yang diatasnya. Desa menjadi ujung tombak dalam memastikan perencanaan strategis dalam keruangan, disusun berdasarkan kebutuhan rasional ditingkat masyarakat desa, dalam kesempatan hari ini kita berkesempatan memastikan dalam penyusunan ruang ini transfaran dan inklusif dan masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi mulai dari tahap perumusan sampai pada implementasinya, dan terimakasih juga kepada DPMD mempunyai langkah baik agar desa mempunyai Perdes Tata Ruang Desanya. Tata ruang inipun harus terintegrasi dengan perencanaan untuk pertanian, perkebunan dan pembangunan lainnya serta tidak tumpang tindih dengan kebijakan agar terciptanya program yang saling mendukung satu dengan yang lainnya. Sehingga masyarakat mendapatkan dampak bagi kesejahteraan did desa. Harapan beliau kepada semua peserta agar dapat terlibat aktif memberikan saran dan masukan untuk perbaikan perbup tata ruang desa diwilayah kabupaten Kapuas, agar pedomannya lebih baik.
Ketua Yayasan Tahanjungan Tarung Heri “menyampaikan proses pemetaan partisipatif yang dilakukan di wilayah kecamatan bataguh, melalui tahapan ada pra kondisi persiapan tim, sosialisasi pemetaan partisipatif, pelatihan pemetaan menggunakan GPS sampai pengenalan Arcgis, verifikasi batas desa dan tata ruang, lokakarya, lounching hasil pemetaan partisipatif, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 1999, di Kabupaten Kapuas ada komunitas Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kapuas Barito (SLPP KaBar) yang beranggotakan dua Organisasi yaitu Yayasan Tahanjungan Tarung dan Yayasan Petak Danum, dan secara personal adalah masyarakat desa yang sudah dilatih.
Pada akhir FGD Pimpinan Rapat Raison “menyampaikan terimakasih kepada semua peserta dan kepada SLPP KaBar yang sudah banyak berkontribusi kepada pemerintah sejak tahun 2012 namun baru sekarang tercipta komunikasi dan kerjasama yang baik antara masyarakat pemerintah dan NGO/LSM. (HeriS, kpuas)