Polres Pangkep Press Release Mengungkap 4 Kasus Narkoba Sekaligus

Polres Pangkep Press Release Mengungkap 4 Kasus Narkoba Sekaligus 


PANGKEP, BENTARA PATROLI.COM – Polres Pangkep melalui Reserse Narkoba Polres Pangkep menggelar Press Release 4 kasus narkoba, Senin (30/9/24).

Bertempat diruang release Polres Pangkep, giat release dipimpin AKP. Imran, ( Kasi Humas Polres Pangkep ),. Hadir pula dalam release pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Pangkep IPTU. Hasrul S. dan IPDA. Rusliadi, Beserta Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pangkep.

Adapun giat Press Release berdasarkan 4 ( empat ) Laporan Polisi yang di dapat dari 4 lokasi yaitu 1 dari Desa Pitue, Kec.Marang, 1 dari Kel.Bonto Langkasa, Kec.Minasatene, 1 dari Desa Kabba, Kec. Minasatene, 1 dari Kel.segeri, Kec. Segeri.

Adapun Kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/22/IX/2024/SPKT Satresnarkoba / Res Pangkep/Sulsel, tanggal 8 September 2024 dengan tersangka berinisial MA yang berumur 20 tahun. Adapun barang bukti berupa 420 ( empat ratus dua puluh ) butir obat daftar G berlogo Y , disimpan dalam Dos HP merek Oppo.

Laporan Polisi nomor: LP-A/23/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/ Sulsel tanggal 18 September 2024 dengan tersangka berinisial AC yang berumur 22 tahun. Adapun barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet plastik bening yang dibalut lakban berwarna coklat dan plastik berwarna hitam ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu .

Laporan Polisi nomor: LP-A/24/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel tanggal 23 September 2024 dengan tersangka berinisial AI yang berumur 26 tahun. Adapun barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Laporan Polisi nomor: LP-A/25/IX/2024/SPKT/Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel tanggal 28 September 2024 dengan tersangka berinisial ST yang berumur 35 tahun. Adapun barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Tambahnya Humas Polres Pangkep, bahwa jumlah tersangka dibulan September 2024 4 ( empat ) orang, jumlah barang bukti kesuluruhan obat daftar G berlogo Y sebanyak 420 butir dan sabu sebanyak 3 ( tiga ) sachet dengan berat bruto keseluruhan 22,86 GRAM.

Selanjutnya pasal yang disanggakan untuk tersangka pengedaran obat daftar G diterapkan pasal 435 SUBS pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diterapkan pasal 112 Subs pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ungkapnya AKP Imran." Tutupnya.


(Ilham)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini