BAWASLU LUWU TIMUR BERHENTIKAN PANWASCAM TOMONI DAN KETERLIBATAN OKNUM ASN TERHADAP PIDANA PEMILU LUWU TIMUR 2024
Malili Luwu Timur. BP,BentaraPatroli.Com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kab.Luwu Timur, Pawennari mengumumkan hasil keputusan terkait dua kasus pelanggaran Pilkada serentak tahun 2024 yang sedang menjadi sorotan publik.
Dalam rapat pleno hasil kajian pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu Lutim,Senin 14 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada Pelapor,Terlapor dan Saksi Bawaslu Luwu Timur menyatakan pelanggaran serius telah terbukti dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni ( AA ) dan seorang ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.
Sebagaimana diketahui Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni (AA )di lapor 7/10/2024 atas beredar di Medsos percakapan di WAG mengarahkan ke Tim salahsatu Paslon Bupati dan Wabup Luwu Timur ,dari hasil kajian terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu Lutim menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni," tegas Pawenari.
Kemudian memunggu diterbitkan surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah akhir dari proses ini.
Sementara i laporan dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Aparatur sipil Negara (ASN) yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024 juga telah dibahas.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli dalam rapat Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Penyidik Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku," jelas Pawennari.
Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Oknum Panwascam Tomoni dan ASN pelapor Nas mengungkapkan tujuannya melapor bukan sekadar menyeret para pelanggar ke ranah pidana. Tetapi lebih untuk memberi pelajaran kepada seluruh ASN agar sadar akan posisi netral mereka.
“Kami ingin semua ini menjadi pembelajaran, bukan hanya bagi mereka yang terlibat, tetapi juga bagi semua pejabat lainnya untuk tetap profesional dan menjaga netralitas dalam pemilihan ini," kata Nas
Pilkada serentak 27 November 2024 di Luwu Timur Sulawesi Selatan diikuti 3 Pasang Calon Bupati dan wakil Bupati;
1.Ir Isrullah Ahmad/Usman Sadik
2.Budiman Hakim/Akbar A.Leluasa
3.Ir.Irwan Bachri Syam/Puspawati Husler
(ms/cl)