Tambang Galian C Beroperasi Tampa Ada Surat Izin Sudah Dua Hari

Tambang Galian C Beroperasi Tampa Ada Surat Izin Sudah Dua Hari 


PANGKEP, BENTARAPATROLI.COM -- Ketua perkumpulan wartawan media online Indonesia kabupaten Pangkep Menyoroti adanya tambang yang di duga tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). berkedok galian tambak yang ada di Kelurahan tekolabbua. Kecamatan Pangkajene. Kabupaten Pangkep. Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dari pantauan salah satu anggota tim investigasi media target berita.

Tambang yang di duga ilegal dan/atau tidak memiliki izin ini sudah beroperasi selama dua hari, dimana kondisi jalan sangat berdebu dan menggangu pengguna jalan serta mengganggu warga sekitar atas mobil truk yang mengangkut material.

Muhammad Anwar atau sapaan Anwar bro Ketua PwMoi Pangkep yang di temui pada hari ini Selasa tgl/08/10/2024 di Sekertariat PwMoi pangkep jalan pelelangan ikan tepatnya Kelurahan tekolabbua mengatakan bahwa jika betul tambang dan/atau galian tambak yang ada di Kelurahan tekolabbua Kecamatan Pangkajene tidak memiliki Izin Resmi dan/atau IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, maka itu sangatlah jelas telah melanggar Pasal 158 (UU Nomor 3 Tahun 2020) ” setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Apa lagi pada saat anggota saya

mendapatkan informasi bahwa material tanah yang digali tersebut di duga di perjualbelikan jelas sudah melanggar ketentua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Sesuai Dengan Pasal 35 dan Pasal 158, 

apalagi jika tidak membayar retribusi ke Pemda Pangkep. Kami berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini Pihak Kepolisian Polres Pangkep, untuk segera turun mengecek dan memeriksa lokasi tambang dan/atau galian tambak tersebut dan jika benar dugaan kami penambangan dan/atau galian tanah tambak  tersebut di perjual belikan, maka sangatlah jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang. 

Sementara itu kepala kelurahan tekolabbua Irwan pada saya di hubungi oleh media terkait galian C yang berkedok galian Empang mengatakan saya tidak tau menau karena tidak ada juga penyampaian ke pada kami seharusnya sampaikan juga ke kami jangan nanti ada Masalah baru kami di cari ucap Wandi." Tutup.

(Ilham)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini