Dina Maulidah, S.Hi. Wakil Ketua I DPRD Himbau Jaga Kondusifitas Di Bulan Ramadhan.
Murung Raya,BP,BentaraPatroli.com – Dina Maulidah, S.Hi yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam penjelasannya bahwa Pemkab Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56, yang mengatur operasional berbagai tempat usaha, termasuk hiburan, kafe, restoran, dan sejenisnya selama Ramadan. Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idul fitri.
Tempat Hiburan seperti, diskotek, klub malam, bar, dan tempat penjual minuman beralkohol dilarang beroperasi selama bulan suci. Sementara itu, restoran dan kafe tetap diperbolehkan buka, namun tidak diizinkan menjual minuman beralkohol.
Lanjutnya “Aturan ini dibuat demi menjaga ketertiban dan menghormati mereka yang berpuasa. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan menaati kebijakan ini,” ujar Dina Maulidah, Jumat (28/2/2025).
Sebagai bentuk kepedulian dan toleransi terhadap sesama Dina juga mengingatkan agar warung makan dan kedai minuman yang beroperasi di siang hari tidak berjualan secara terbuka, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemkab Murung Raya juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api dengan daya ledak tinggi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.
“Ketertiban selama Ramadan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau semua pihak untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, sehingga bulan suci ini dapat berlangsung dengan kondusif dan penuh toleransi,” jelasnya. (Supri BP.red)