Pewarna Kecam Teror pada Jurnalis dan Karya Jurnalisme
Jakarta ,BP,BentaraPatroli.com - Menyikapi beberapa peristiwa menyedihkan yang mengancam kebebasan pers akhir-akhir ini, yakni adanya pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus serta potongan bangkai tikus dengan kepala terpotong
ke kantor Tempo dan ditujukan kepada wartawan/jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, kami Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) mengungkapkan keprihatinan sekaligus pernyataan sikap:
1. Pewarna menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Sejak era Reformasi, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
2. Berlandaskan hukum kasih, Pewarna menganggap setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Kami sepakat dengan pernyataan Dewan Pers, bahwa teror terhadap jurnalis dan karya jurnalisme jelas-jelas melanggar hak asasi manusia, karena hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
3. Sesuai dengan UU Pers, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik
tersebut.
4. Pewarna berdiri bersama Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang dikemudian hari.
5. Pewarna juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau
karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
Jakarta, 24 Maret 2025
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (Pewarna)
Yusuf Mujiono
Ketua