LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara Meminta Penghentian Kasus PT. WIN di Polres Konawe Selatan yang Dinilai Penuh Kejanggalan

LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara Meminta Penghentian Kasus PT. WIN di Polres Konawe Selatan yang Dinilai Penuh Kejanggalan


B P,Bentara Patroli.com - Kendari,22 Mei 2025– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara mendesak Polres Konawe Selatan untuk menghentikan proses penyidikan laporan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terhadap mantan karyawannya, saudari A. Mariana (Ana), terkait dugaan penggelapan kendaraan. Laporan tersebut terdaftar sejak 22 Juli 2024 dan hingga kini sudah dalam tahap penyidikan.

LBH Suara Panrita Keadilan, yang bertindak sebagai kuasa hukum saudari Agus Mariana, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.  Beberapa kejanggalan tersebut antara lain:

- Ketiadaan Surat Kuasa :  HRD PT. WIN, Junaedi, SE,  saat melaporkan kasus ini pada 22 Juli 2024 ke Polres Konawe Selatan, tidak melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan sebelumnya, maupun dokumen kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.

- Somasi yang Menyesatkan : Pada 16 Agustus 2024, Junaedi, SE, mengirimkan somasi kepada saudari Ana dengan isi yang seolah-olah PT. WIN pernah meminta kendaraan tersebut.  Namun, fakta membuktikan hal tersebut tidak pernah terjadi, baik secara lisan maupun tertulis.

- Pemilik Sah Kendaraan : Saudari Agus Mariana (Ana) merupakan pemilik sah kendaraan tersebut, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan asli (STNK dan BPKB) yang sah secara hukum.  Meskipun demikian, Polres Konawe Selatan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, Rahman Pulani, SH, menyatakan keprihatinannya atas penanganan kasus ini.  "Polres Konawe Selatan seharusnya tidak hanya mengandalkan keterangan dan bukti dari pelapor saja," tegasnya.  Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut telah menjadi milik saudari Agus Mariana sejak Mei 2023.

Rahman Pulani juga menyampaikan, seharusnya pihak-pihak terkait lainnya tidak turut diperiksa, mengingat proses alih kepemilikan kendaraan tersebut melibatkan beberapa pihak.  Pihak-pihak tersebut antara lain Bendahara Pusat PT. WIN (yang memberikan dokumen BPKB asli), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, dan Dirlantas Polda Sultra (terkait penerbitan dokumen kepemilikan atas nama saudari Agus Mariana).

LBH Suara Panrita Keadilan, selaku kuasa hukum terlapor, meminta Kapolres Konawe Selatan untuk segera menghentikan kasus ini.  Mereka menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap saudari Agus Mariana dan hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe Selatan.*Red,BP*

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini