LBH Suara Panrita Keadilan Sultra Minta Kapolres Konawe Selatan Hentikan Kasus PT. WIN ; Terlapor Adalah Pemilik Kendaraan Sah Secara Hukum
Kendari,BP,BentaraPatroli.com – Kasus antara PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan mantan karyawannya yang telah viral di berbagai media sedang dalam pengawasan. Pada 22 Juli 2024, Junaedi, SE, HRD PT. Wijaya Inti Nusantara, melaporkan Ibu Agus Mariana (Ibu Ana), mantan karyawan, ke Polres Konawe Selatan atas dugaan penggelapan dan/atau pemalsuan surat.
Kasus ini telah berlangsung di Polres Konawe Selatan sejak 22 Juli 2024, saat ini dalam tahap penyidikan. Seharusnya kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti dan unsur terkait penggelapan dan/atau pemalsuan kendaraan yang dimaksud.
Berdasarkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diajukan pelapor, jelas bahwa pelapor bukanlah pemilik atau perwakilan hukum pemilik sebelumnya. Meskipun demikian, laporan tersebut diterima dan diproses hingga tahap penyidikan.
Terlapor, Agus Mariana, memiliki bukti dokumen kepemilikan kendaraan (STNK dan BPKB) yang sah secara hukum, diterbitkan pada 27 Mei 2024 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, dan Direktur Lalu Lintas Polda Sultra atas nama Kapolda Sultra.
Ibu Ana menyatakan pada Jumat, 29 Mei 2025, "Kendaraan yang diklaim oleh HRD PT. WIN,Junaedi,SE adalah milik pribadi saya, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, sedangkan Junaedi.,SE,bukanlah pemilik kendaraan sebelumnya dan sekarang mengklaim kepemilikannya." tegasnya
" Kejanggalan kasus ini,kami sudah laporkan ke Kapolda Sultra,terkait dugaan kriminalisasi dan ke Itwasda Polda Sultra, atas dugaan pelanggaran SOP penyelidikan dan penyidikan dalam penangan laporan PT.WIN di Polres Konawe Selatan" ungkap nya
LBH Suara Panrita Keadilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ibu Agus Mariana, menilai terdapat beberapa kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Kejanggalan tersebut antara lain :
- Pelapor, Junaedi, SE, HRD PT. WIN, tidak memiliki legal standing terkait kendaraan tersebut dan wewenang untuk melaporkan tindak pidana penggelapan dan/atau pemalsuan kendaraan yang diklaimnya.
- Pelapor, Junaedi, SE, hanya menyerahkan fotokopi STNK kendaraan sebelumnya sebagai bukti saat membuat laporan, yang dianggap tidak sah secara hukum.
- Pada 16 Agustus 2024, pelapor, Junaedi, SE, mengirimkan somasi kepada Ibu Ana, yang seolah-olah PT. WIN pernah meminta kendaraan tersebut. Namun, bukti menunjukkan hal tersebut tidak pernah terjadi, baik secara lisan maupun tertulis.
- Ibu Agus Mariana (Ana) adalah pemilik sah kendaraan tersebut, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan (STNK dan BPKB) yang sah secara hukum. Meskipun demikian, Polres Konawe Selatan tetap melanjutkan penyidikan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, meminta dan mendesak Polres Konawe Selatan untuk menghentikan penyidikan laporan HRD PT. WIN,saudara Junaedi., SE,terhadap mantan karyawan,saudari Agus Mariana (Ibu.Ana), terkait dugaan penggelapan kendaraan,dan atau pemalsuan surat.
Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sultra, Rahman Pulani,SH juga menyatakan bahwa Polres Konawe Selatan seharusnya tidak melanjutkan kasus tersebut hingga tahap penyidikan.
"Klien kami selaku terlapor,adalah pemilik kendaraan berdasarkan bukti dokumen kepemilikan kendaraan,yang sah secara hukum"
"Namun laporan PT.WIN,tetap diproses oleh Polres Konawe Selatan hingga sampai tahap penyidikan"*Red,BP*
Sebagai kuasa hukum terlapor, kami meminta Kapolres Konawe Selatan untuk menghentikan kasus ini. Penegakan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe Selatan.