SAMBUNGAN
PELAPOR DIKRIMINALISASI MENJADI TERDAKWA
BP, BentaraPatroli.com MUARA TEWE - Bahwa terkait Restoratif Justice yang telah dilakukan oleh Pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terhadap Tersangka SA (Direktur PT.HASSCOAL, TE, SR (Kepala Desa Teluk Malewai dengan Pihak HS (Direktur PT.ABBR) adalah PERISTIWA YANG CACAT HUKUM karena tidak melibatkan THL, HK, HM, DK dan juga Terdakwa ASA. Sehingga menurut pandangan hukum kami terkait Restoratif Justice itu yang menjadikan dasar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda-tangan didalam SPT dalam perkara ini oleh Pihak SR, TE, SA THL, HK, F, I, YAE Bin Y sebagai SYARAT untuk RESTORATIF JUSTICE di Polda Kalimantan Tengah terkesan diatur dan dipaksakan agar supaya status tersangka bisa dilepaskan oleh Pihak yang telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 263 Ayat (1). Apabila peristiwa perdata ini dijadikan rujukan untuk peristiwa pidana, maka sudah sepantasnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Utara SUDAH SEPANTASNYA DAN WAJIB MENETAPKAN SELURUH AKTOR PEMBUAT SURAT PALSU yaitu : SR, TE, SA THL, HK, F, I, YAE Bin Y sebagai Terdakwa dalam Kasus ini.
Bahwa berdasarkan pertimbangan Kesaksian Para Saksi, sebagai berikut :
Bahwa Saksi atas nama S selaku KEPALA DESA TELUK MALEWAI telah menyatakan secara tegas Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan sebagamana Bukti T.3 dan Bukti T.4 adalah atas Perintah SA sebagai Direktur PT.HASSCOAL dan juga sebagai Syarat untuk melakukan Restoratif Justice di Polda Kalimantan Tengah. Saksi SR juga menyatakan bahwa penarikan TTD terkait penarikan ttd di SPT a.n T & H tidak dikirimkan kepada ASA, hanya sebagai bahan Syarat RJ pada saat pemeriksaan penyelidikan di Polda Kalteng.
Bakwa Saksi atas nama THL dan HK menyatakan secara tegas bahwa Tandatangan didalam SPT bukanlah tandatangan miliknya melainkan telah dipalsukan oleh pihak TE, namun terkait Tandatangan THL & HK adalah asli tandatangan miliknya didalam Surat Perjanjian Hak Atas Tanah dan Kuasa Balik Nama tertanggal 22 Maret 2021 dan telah di Warmeking oleh Pihak Notaris Rita Salim,S.H.,M.Kn dengan Warmeking Nomor : 02/Warmeking/2021 tertanggal 31 Maret 2021 (sebagaimana Bukti T.1 dan Bukti T.2), sekalipun Pihak THL & HK menyatakan tidak pernah memiliki tanah di wilayah Desa Teluk Malewai.
Bahwa Saksi atas nama TE menyatakan bahwa dirinya telah dipaksa dan diancam tidak akan dibayarkan gajinya oleh Pihak SA selaku Direktur PT.HASSCOAL untuk membubuhkan tandatangan palsu milik THL & HK dalam semua dokumen SPT a.n THL & HK.
Bahwa Saksi atas nama F selaku Kaur Umum Teluk Malewai di Kantor Pemerintah Desa Teluk Malewai tidak pernah melakukan pengukuran langsung kelapangan terhadap objek didalam 5 buah SPT tersebut, bahwa dirinya disodorkan oleh HK dan M berupa 5 buah SPT tersebut untuk ditanda-tangani karena SR selaku Kepala Desa Teluk Malewai telah menandatangani surat 5 SPT tersebut. Bahwa Saksi a.n F menyatakan tidak pernah ttd didalam SPT a.n PT.HASSCOAL sebagaimana Bukti T.6, Bukti T.7, Bukti T.8, Bukti T.9 didalam SPT a.n PT.HASSCOAL, sehingga saksi menyatakan ttd didalam SPT a.n H adalah ttd yg dipalsukan didalam SPT tersebut.
Bahwa Saksi atas nama Y.A.E BIN Y dan Saksi atas nama ILIT menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani 5 buah SPT dalam perkara ini sebagai Pihak yang bersambitan dengan Lahan Milik THL dan HK. Bahwa Pihak SYAE Bin Y dan Saksi I pernah diminta membuat Surat Pernyataan untuk mencabut tandatangan didalam 5 buah SPT sebagai Syarat Mengajukan Restoratif Justice di Polda Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi atas nama HS (Direktur PT.ABBR) menyatakan bahwa Saksi menyatakan tidak mendapatkan apa-apa dari Pihak SRselaku Kades Teluk Malewai, SA(Direktur PT.HASSCOAL) dan TE ketika RJ dan laporan dicabut di Polda Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi atas nama DK (sebagai Tim Umur) terhadap lahan didalam 5 SPT dalam perkara ini melakukan Upaya Pengukuran bersama-sama HM, hasil pengukuran tersebutlah yang dituangkan dalam 5 SPT yang dibuat oleh HM dan diserahkan kepada Pihak SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai untuk ditandatangani dicap dan diberi nomor surat didalam 5 SPT tersebut.
Bahwa Saksi A.T a.n BL,S.H.,M.H menyatakan bahwa :
Restoratif Justice yang dilakukan oleh Pihak Polda Kalimantan Tengah terhadap HS dengan SA, TE dan SR tanpa melibatkan THL, HK, HM, DK dan ASA sebagai pihak yang terkait didalam perkara ini adalah CACAT HUKUM dapat dikatan NO dalam tahapan RJ tersebut.
Unsur “Dengan Sengaja didalam penerapan Dakwaan maupun Tuntutan terhadap Terdakwa ASA dapat dikatakan UNSURNYA TIDAK TERPENUHI , karena pada prisipnya yaitu tidak ditemukan secara teoritis jika perbuatan itu diketahui dan dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, dan pihak Terdakwa ASA baru mengetahui adanya tanda tangan palsu didalam 5 buah SPT yang dibelinya sejak tanggal 16 Oktober 2023 berdasarkan SP2HP Nomor : B/593/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum dari Polda Kalimantan Tengah.
Apakah unsur dengan sengaja dapat dihubungkan dengan unsur lainnya, bahwa Prof.Moelyatno menjelaskan tentang bagaimana cara membuktikan kesengajaan dengan cara harus dapat membuktikan bahwa batin dan motif menjadi tujuan terdakwa, yang kedua pengertian tentang apakah perbuatan itu menjadi tujuan terdakwa untuk mendapatkan sesuatu, yang ketiga Untuk membuktikan perbuatan itu harus dikehendaki oleh terdakwa : yaitu harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sudah sesuai dengan motif dan tujuan yang akan dicapai, antara motif dan tujuan harus ada hubungan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh Terdakwa. Sehingga tidak ada mata rantai yang terputus.
Bahwa Unsur Kesengajaan yang harus diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa, apabila dari unsur kesengajaan itu harus diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa., maka apabila unsur ini tidak terpenuhi maka perkara ini harus gugur karena unsurnya tidak terpenuhi dan tidak terbukti meyakinkan.
Unsur Dapat Menimbulkan Kerugian didalam penerapan Dakwaan maupun Tuntutan terhadap Terdakwa ASA dapat dikatakan UNSURNYA TIDAK TERPENUHI, karena didalam Dakwaan maupun Tuntutan JPU tidak dicantumkan nominal Kerugian Materiil yang pasti terhadap perkara yang dihadapi oleh Terdakwa ASA.
Unsur dapat menimbulkan kerugian dalam ilmu hukum pidana harus dirinci kerugian materil, sehingga didalam Surat Dakwaan JPU tidak disebutkan nilai kerugiaan yang tidak dicantumkan didalam Dakwaan JPU, sehingga dapat dikatakan Surat Dakwaan tersebut dianggap sebagai DAKWAAN CACAT HUKUM atau DAKWAAN OBSCUR LIBEL berdasarkan Asas Lekcerta yang tegas dan jelas menyebutkan terkait berapa nominal kerugian yang ada dalam Dakwaan JPU. Unsur kata dapat yaitu yang bisa menimbulkan / menghasilkan kerugian secara ranah pidana umum dan harus dapat dibuktikan secara reel dengan nominal secara tertulis.
Bahwa Menurut Ahli terkait dengan Tersangka Pasal 262 Ayat (1) Pembuat Surat Palsu sudah dilakukan Restoratif Justice dimana para tersangka mencabut semua ttd didalam skt yang dipalsukan tidak bisa menghentikan perkara pidana yang timbul didalam Pasal 263 Ayat 1, RJ tersebut hanya dapat digunakan sebagai sarana untuk meringankan Tersangka/Terdakwa dalam jerat Pasal 263 Ayat (1) bukan untuk membebaskan para tersangka dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Surat.
Bahwa pada tahun 1977 terkait RJ yaitu sebuat perdamian yang akan menghilangkan penuntutan, dan terkait Terlapor maupun Pelapor harus hadir dalam RJ. Apabila tidak menghadirkan semua pihak terlapor dan perlapor, maka RJ tersebut dianggap sebagai Cacat Hukum. Seharusnya kepolisian seharusnya apabila salah satu pihak tidak hadir maka Proses RJ tesebut seharusnya ditunda karena kurang pihak sehingga dapat dikatakan NO dalam Tahapan RJ tersebut.
Bahwa terkait Pencabutan Surat Pernyataan pencabutan ttd itu harus ditarik dalam Pasal 55 dalam konspirasi dalam perkara ini, sehingga seharusnya Majelis Hakim wajib menarik pihak-pihak tersebut melalui Putusan Pengadilan, sementara terkait Status Pencabutan SKT tersebut harus melalui PTUN.
Bahwa Dakwaan JPU harus jelas dan tegas terkait Dakwaan terhadap Terdakwa diduga dilakukan sejak tanggal 21 Februari 2022 s.d 24 Februari 2023, sementara SP2HP 16 Oktober 2023 yang menerangkan dalam tahap Penyelidikan yang isinya telah dilakukan RJ masih belum ada tindak pidana, dan sudah ada tersangka dalam perkara tersebut yang telah di RJ kan. Hal yang kontradiktif harus dijelaskan didalam Dakwaan JPU, jika tidak jelas harus dikatakan bahwa Dakwaan tersebut dianggap tidak jelas dan cermat. Terkait kasus ini adalah analogy yang dilarang oleh asas legalitas lex certa didalam perkara ini.
Adapun permohonan klien kami sebagaimana tercantum didalam Nota Pembelaan yaitu :
Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk lebih cermat memeriksa fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan.
Menerima Pledoi dari Penasihat Hukum TERDAKWA a.n ARI SATYA ASKARA BIN YUNUS untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-04/O.2.13/Eoh.2/02/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang menunutut Terdakwa dengan Dakwaan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 21 Mei 2025 silam atau dengan Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN.Mtw adalah BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR DELIK PIDANANYA;
Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap TERDAKWA a.n ARI SATYA ASKARA BIN YUNUS TIDAK DILANJUTKAN.
Membebaskan TERDAKWA a.n ASAS BIN Y dari Dakwaan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya karena Pasal 263 Ayat (2) KUHP tersebut tidak memenuhi Unsur Delik Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa ATAU SETIDAK-TIDAKNYA HUKUMAN TERDAKWA A.N ASA DAPAT DIHUKUM SERINGAN-RINGANNYA TIDAK MELEBIHI HUKUMAN YANG TELAH DIJALANINYA DI LAPAS KELAS IIB MUARA TEWEH.
Memulihkan hak TERDAKWA a.n ASA BIN Y dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawab pidana, bahwa yang menggunakan surat palsu telah ditetapkan sebagai terdakwa sementara yang membuat surat palsu telah RJ, maka perkara ini harus ditarik Pasal 55 untuk menjerat para pelaku pemalsu surat yang menjadi perbuatan jahat dengan konspirasi jahat dalam perkara ini.
Pengadilan Negeri Muara Tewe, Sidang putusan, Majelis Hakim yang dikutuai, Sugianor Memutuskan, hukuman, 10 bulan. *Red,BP*