PELAPOR DIKRIMINALISASI MENJADI TERDAKWA BLM DIEDIT

 

         PELAPOR DIKRIMINALISASI MENJADI TERDAKWA


MUARA TEWE BP,BentaraPatroli.com - Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 005.02/KAKH-FANAS/PDN/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 Tim Kantor Hukum FANAS (Adv.Fahmi Indah Lestari,S.H.,M.H dan Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H) sebagai Penasehat Hukum untuk ASA yang tadinya menjadi PELAPOR kini telah dikriminalisasi menjadi TERDAKWA dalam Dugaan Tindak Pidana Memakai Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat 2 KUHP. Penasehat Hukum AS menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus kriminalisasi terhadap kliennya, karena sebelumnya klien kami atas nama AS telah melaporkan Pekara Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang  sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP ke Polda Kalimantan Tengah terhadap (THL), dan (HP), dan (SR) sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara,  (SA) sebagai Direktur PT HASS COAL, SE sebagai Komisaris PT.HASS COAL. 

Namun, hingga saat ini laporan klien kami belum ditindak-lanjuti. Justru sebaliknya amat disayangkan klien kami yang statusnya sebagai PELAPOR justru dijadikan TERDAKWA oleh Pihak POLDA KALIMANTAN TENGAH. Penasehat Hukum AS menyampaikan bahwa para TERLAPOR atas nama  (THL),  (HP), dan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara,  (SAI) sebagai Direktur PT.HASS COAL, SIYAR ERDEM sebagai Komisaris PT.HASS COAL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Membuat & Menerbitkan Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP justru dibebaskan oleh Penyidik Polda Kalteng karena telah adanya Restoratif Justice di Polda Kalimantan Tengah. Bahwa sampai saat ini belum ada Keputusan TUN yang memutuskan tentang pembatalan  5 Dokumen Surat SPT yang telah klien kami beli.  

Klien Kami atas nama  ASA yang tadinya membeli 5 dokumen surat tanah dengan niat ingin mendapatkan keuntungan dan mau menjadi Investor Batu Bara di Kabupaten Barito Utara dengan membeli 5 buah SPT Tanah dari (THL), (HP) yang telah diterbitkan oleh (SR) sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara justru kini malah terperosok masuk kedalam Penjara Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan menjadi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dalam Perkara Nomor 30/Pid.B/2025/PN.MTW di Pengadilan Negeri Muara Teweh, niat baik untuk menjadi investor malah mendapatkan kerugian yang amat mendalam baginya.

Bahwa sebelumnya 5 buah SPT Tanah tersebut yang telah dibeli oleh kliean kami Ari Satya Askara sebelumnya telah teregister di Kantor Desa Teluk Malewai, yaitu :  

SPT Nomor : 141/54/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL.

SPT Nomor : 141/55/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL.

SPT Nomor : 141/57/SKT/04-TM/PEMD/2020 tanggal 15 Januari 2020 a.n THL.

SPT Nomor : 141/58/SKT/04-TM/PEMD/2020 tanggal 24 Januari 2020 a.n THL.

SPT Nomor : 141/56/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019  a.n HK.

Penasehat Hukum Ari Satya Askara menyampaikan bahwa sangat menyesalkan tindakan (SR) sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, perbuatan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malawai yang telah membuat dan menandatangani SKT yang dimiliki  oleh terdakwa melalui proses membeli dari Saudra THL dan HP berdasarkan bukti surat penyerahan tanah yang ditanda tangani asli oleh THL dan HP, kemudian melakukan pencabutan dan pembatalan surat secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum peradilan tata usaha Negara, dalam proses pembatalan 5 buah surat SKT tersebut.

THL, HP, dan SR yang telah dibeli oleh AS yang mana SPT tersebut memiliki nomor register tanah di Buku Register Tanah Kasipem Desa Teluk Malewai dan terdapat tanggal pembuatan surat SPT tersebut; 

PT.HASS COAL tanpa adanya nomor register dan tanpa tanggal pembuatan SPT tersebut; 

PT.ALAM BAHTERA BARITO RAYA (ABBR) tanpa adanya nomor register dan tanpa tanggal pembuatan SPT tersebut. 

Bahwa ketiga pemilik SPT tersebut dengan 1 Objek Tanah yang sama, dimana lokasi objek terletak di RT.01/RW.00 Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.

Bahwa yang lebih anehnya lagi justru, (SR) sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan bebas tersebut malah membuat 3 Surat Pencabutan Tanda Tangan dan Cap Stempel terhadap 3 SPT untuk Subjek yang berbeda, sebagaimana surat pencabutan dibawah ini :

Surat Tertanggal 18 Desember 2018 yang isinya bahwa SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai Periode Tahun 2016-2022 menyatakan mencabut Surat Rekomendasi Nomor : 141/177/Kom/04-TM/Pemd/2018 pada bulan Desember 2018 kepada PT.Alam Bahtera Barito Utara untuk mengurus Surat Izin Pelabuhan Khusus untuk batu bara.

Adapun alasan pencabutan tersebut adalah karena sampai saat ini kami dari Pihak Desa tidak ditemukan rekomendasi yang lengkap terkait perizinan oleh PT.Alam Bahtera Barito Utara. 

Dan Sejak ditandatanganinya surat ini maka surat rekomendasi dimaksud diatas dinyatakan tidak berlaku.

Surat Pernyataan Tertanggal 15 April 2021 yang isinya bahwa SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai Periode Tahun 2016-2022 menyatakan mencabut SKT a.n THL & HP. Bahwa SKT atas nama  THL & HP dinyatakan tidak berlaku terhitung surat ini dibuat dan ditandatangani. Bahwa oleh karena itu pula, pemberi pernyataan dengan ini menyatakan bahwa terhadap tanah-tanah angka 1 huruf (a) dan (b) tersebut diatas dikembalikan menjadi kembali tercatat atas nama PT Hasscoal untuk seluruhnya tersebut huruf a dan b diatas.

Surat Pemberitahuan Pencabutan Tanda Tangan & Cap Kepala Desa Nomor : 141/120/04-TM/Pemd/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa SKT a.n Taufiq Halomon Lubis, Hepi Klisandi & A Tri Efendi yang didalamnya terdapat pemalsuan ttd THL, HP oleh AT, maka berdasarkan Surat Pernyataan Tersebut atas nama Kepala Desa Teluk Malewai MENCABUT & MEMBATALKAN  semua tanda tangan dan cap yang tertuang didalam Dokumen Surat Pernyataan Tanah atas nama THL & HP karena dinilai cacat hukum dalam prosedur pembuatannya.

Bahwa perbuatan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai yang telah menerbitkan 3 SKT terhadap 3 subjek orang/perusahaan yang berbeda namun pada satu lokasi objek tanah yang sama merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai Tindak Pidana Mavia Tanah di di RT.01/RW.00 Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Bahkan 3 Pucuk Surat Pencabutan SKT yang telah diterbitkan, dibuat dan ditandatangani serta cap basah oleh SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai merupakan perbuatan yang menjadi objek tanah menjadi ganda kepemilikan karena perbuatan kades tersebut. Sudah sepantasnya kasus ini, Polda Kalimantan Tengah membuka perkara ini kembali dengan menetapkan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai telah bersalah sebagai Modus Operandi Mavia Tanah di Kabupaten Barito Utara sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 266 KUHP dan Tindak Pidana Mafia Tanah dalam Pasal 73 UU No.30 Tahun 2014 jo. Pasal 28 UU No.6 Tahun 2014 

 Bahwa pada hari Rabu 21 Mei 2025 Pengadilan Negeri Muara Teweh akan telah menyidangkan perkara ini dengan agenda Tuntutan JPU dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa AS. Pihak Penasehat Hukum AS mengajukan Nota Pembelaan (Pledoy) dengan pertimbangan bahwa Tuduhan JPU terhadap Pasal 263 Ayat (2) tidak memenuhi unsur pidana, karena klien kami AS tidak mengetahui bahwa dokumen yang dibelinya adalah dokumen palsu, sehingga klien kami merasa ditipu oleh Pihak yang menjual dokumen tersebut. Adapun pertimbangan Nota Pembelaan kami yaitu : 

Bahwa berdasarkan Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Barito Utara sebagaimana dalam Dakwaan Pertama JPU yaitu Pasal 263 Ayat (2) KUHP ternyata faktanya UNSUR DELIK PIDANANYA TIDAK TERPENUHI, karena TERDAKWA TIDAK PERNAH MENGGUNAKAN SURAT PALSU DENGAN SENGAJA dalam hal 4 buah SPT a.n THL dan 1 buah SPT a.n HK yang ditanda-tangani serta Cap basah oleh SR sebagai KEPALA DESA TELUK MALEWAI, karena SPT tersebut sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023 belum dapat dikatakan palsu karena belum ada Putusan Pengadilan PTUN maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyatakan bahwa 5 buah SPT tersebut adalah palsu. 

Bahwa merujuk kepada Dakwaan JPU Nomor : PDM-04/O.2.13/Eoh.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025 terdapat KESALAHAN PENULISAN ALAT BUKTI SURAT yang diajukan didalam Surat Dakwaan JPU maupun Surat Tuntutan JPU, hal ini dapat kita lihat dari daftar Bukti Surat JPU, sebagai berikut :

Bahwa surat-surat yang digunakan Terdakwa tersebut, yaitu : 

Surat Pernyataan Tanah Nomor : 141/54/SKT/04-TM/Pemd/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n TAUFIQ HALOMOAN LUBIS.

SUDAH BENAR Penulisannya sesuai Alat Bukti Surat JPU.

Surat Pernyataan Tanah Nomor : 141/55/SKT/04-TM/Pemd/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL.

SUDAH BENAR Penulisannya sesuai Alat Bukti Surat JPU.

Surat Pernyataan Tanah Nomor : 141/57/SKT/04-TM/Pemd/2019 tanggal 15 Januari 2020 a.n THL.

TERDAPAT KESALAHAN PENULISAN dan TIDAK SESUAI Alat Bukti Surat JPU, dimana penulisan SPT Nomor : 141/57/SKT/04-TM/Pemd/2019 seharusnya  SPT Nomor : Nomor : 141/57/SKT/04-TM/Pemd/2020.

Surat Pernyataan Tanah Nomor : 141/58/SKT/04-TM/Pemd/2020 tanggal 24 Januari 2020 a.n TAUFIQ HALOMOAN LUBIS.

TERDAPAT KESALAHAN PENULISAN dan TIDAK SESUAI Alat Bukti Surat JPU, dimana penulisan SPT Nomor : 141/58/SKT/04-TM/Pemd/2019 seharusnya  SPT Nomor : Nomor : 141/58/SKT/04-TM/Pemd/2020.

Surat Pernyataan Tanah Nomor : 141/56/SKT/04-TM/Pemd/2020 tanggal 25 Desember 2019 a.n HK.

TERDAPAT KESALAHAN PENULISAN dan TIDAK SESUAI Alat Bukti Surat JPU, dimana penulisan SPT Nomor : 141/56/SKT/04-TM/Pemd/2019 Tanggal 24 Januari 2020 seharusnya  SPT Nomor : Nomor : 141/56/SKT/04-TM/Pemd/2020 Tanggal 25 Desember 2019.

Bahwa terkait Pencabutan Tanda Tangan SPT oleh Pihak SR sebagai Kepala Desa Telum Malewai (sebagaimana Bukti T.3 dan Bukti T.4) adalah CACAT HUKUM, karena pencabutan TANDA TANGAN DIDALAM SPT TIDAK BISA SECARA OTOMATIS DIANGGAP TIDAK BERLAKU, seharusnya Kepala Desa Teluk Malewai melakukan upaya hukum Gugatan ke PTUN. Bahwa tidak adanya Putusan PTUN terhadap 4 SPT a.n THL & 1 SPT a.n HK terkait pembatalan surat tanah yang menjadi objek perkara, dan kami melihat bahwa pencabutan tandatangan didalam SPT yang dilakukan oleh Sugitu Rianto selaku Kepala Desa Teluk Malewai sebagai tindak pencabutan sepihak tanpa proses tahapan Peradilan PTUN adalah bentuk kesalahan yang telah dilakukan oleh SR sebagai bentuk ADMINISTRASI CACAT HUKUM.

Bahwa sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 53 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :

Pasal (1) : Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu  Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal (2) : Gugatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu keluar.   

Artinya sejak diterbitkannya 4 buah SPT a.n THL tanggal 25 Desember 2019 dan tanggal 24 Januari 2020 maupun 1 buah SPT a.n HK tertanggal 25 Desember 2019  yang telah ditandatangani oleh SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai sudah seharusnya dan sepantasnya SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai melakukan Upaya Hukum Pencabutan SPT melalui Gugatan PTUN, dan sejak tanggal 25 Desember 2019 ataupun tanggal 24 Januari 2020 Pihak SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai tidak pernah mengajukan Upaya Hukum Pencabutan SPT melalui Gugatan PTUN karena telah melampaui batas waktu 90 hari pengajuan Gugatan PTUN sejak Surat SPT terebut telah ditandatangani dan disahkan oleh SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai.

Bahwa Terdakwa a.n ASA yang posisinya sebagai Pembeli 4 buah SPT a.n THL tanggal 25 Desember 2019 dan tanggal 24 Januari 2020 maupun 1 buah SPT a.n Hapi Klisandi tertanggal 25 Desember 2019 tidak mengetahui bahwa Surat tersebut Palsu atau Tandatangan didalam SPT tersebut telah dipalsukan oleh Tri Ependi. Terdakwa ASA mengetahui pemalsuan tandatangan didalm SPT tersebut baru diketahui sejak tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana SP2HP Nomor : B/593/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum  dari Polda Kalteng (sebagaimana Bukti T.12). Sehingga Dugaan Menggunakan Surat Palsu sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2023 maupun digunakan sebagai Alat Bukti Surat dalam Gugatan Upaya Kasasi tanggal 24 Febuari 2023 TIDAK TERPENUHI UNSURNYA , karena pada tanggal 16 Oktober 2023 kasus ini masih pada tahap Penyelidikan bukan Tahap Penyidikan sehingga SURAT SPT yang digunakan dalam Upaya Hukum Perdata oleh Terdakwa masih dianggap Sah dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses perdata, sebab terdakwa baru mengetahui sejak tanggal 16 Oktober 2023 bahwa Tanda Tangan didalam SPT yang dimilikanya telah dipalsukan oleh TE berdasarkan SP2HP yang kirimkan oleh pihak Polda Kalimantan Tengah tanggal 16 oktober 2023 yang ditunjukan kepada terdakwa.

Bahwa didalam Dakwaan JPU maupun Tuntutan JPU terkait Dugaan Tindak Pidana menggunakan Surat Palsu sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 22 Februari 2023 TERKESAN MENGADA-NGADA, sebab sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 Pihak Penyidik Polda Kalimantan Tengah masih melakukan Tahapan Penyelidikan bukan Penyidikan sebagaimana Surat SP2HP Nomor B/593/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2023, artinya didalam Tanggal  21 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan Terdakwa telah mengajukan Gugatan Perdata  Upaya Hukum Kasasi dan PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia maka sejak tanggal sebagamana Dakwaan JPU maupun Tuntutan JPU ditanggal Tanggal  21 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 22 Februari 2023 BELUM ADA PERISTIWA PIDANA.( BERSAMBUNG....)


Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini