UPAYAKAN APBD MURUNG RAYA NAIK HINGGA 3 TRILLIUN PEMKAB SERIUS JALANKAN PROGRAM 9 PROGRAM UNGGULAN DAN PRIORITAS.
MURUNG RAYA, BP,BentaraPatroli.com– PemeKab Murung Raya melalui Bupati dan Wakil Bupati Heriyus SE bersama Rahmanto Muhidin S HI MH terus berupaya untuk mampu mewujudkan “Murung Raya HEBAT yang Semakin Maju Semakin Sejahtera” lima tahun kedepan melalui berbagai strategi kebijakan yang digelontorkan melalui program yang dijanjikan sejak pencalonan pasangan ini.
Pemerintah daerah setempat memproyeksikan target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun yang akan datang mampu menembus angka Rp200 miliar – Rp400 miliar, sehingga terjadi kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2029 – 2030 nanti minimal ada pada angka Rp3,1 triliun – Rp3,2 triliun.
“Bupati kita Heriyus SE bersama saya telah sepakat untuk menyusun strategi khusus bagaimana daerah kita ini mampu untuk lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera selama lima tahun ke depan kepemimpinan kami. Maka otomatis apa yang kami (bupati dan wakil bupati) instruksikan kepada seluruh kepala OPD serta jajarannya ini wajib untuk dilaksanakan,” kata Rahmanto sesaat sebelum membuka kegiatan Musrenbang RPJMD di Aula Kantor Bapperinda belum lama ini.
Rahmanto menjelaskan, komponen PAD saat ini ada 8 – 9 jenis pajak daerah, ada 33 hingga 38 jenis retribusi daerah, ada Pendapatan Lain – Lain yang Sah baik dari BUMD berupa Perumda dan Perusda. Menurutnya semua komponen tersebut perlu untuk dikuatkan dan dikembangkan tata kelolanya.
“Sehingga melalui strategi kebijakan dan penguatan tata kelola sangat realistis bagi daerah untuk meningkatkan PAD ke ratusan miliar rupiah dalam 5 tahun,” jelasnya.
Wabub juga memaparkan banyak daerah yang kondisinya hampir sama dengan Murung Raya, sulit mendongkrak PAD karena minimnya produk Peraturan Daerah (PERDA) yang mendukung tentang pendapatan dan proyeksi anggaran.
“Kami akan optimalkan ini, sebagai payung hukum kunci strategis dalam meningkatkan PAD dari berbagai sektor. Dengan PERDA memberikan dasar legal agar pemerintah daerah bisa menggali potensi penerimaan secara sah, terukur dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, transparansi serta partisipasi masyarakat, fleksibel dan adaptif,” tutup Wakil Bupati(Supri.BPC.red)