BP,BentaraPatroli.com - SULAWESI TENGGARA - Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara, selaku kuasa hukum Agus Mariana, melalui Rahman Pulani, S.H., dkk., telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Andoolo dan menunggu jadwal sidang (10/08/2025).
Pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menduga penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan bukti-bukti hukum yang sah.
"Banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami terkait kasus dugaan penggelapan," ujar Rahman Pulani, Selasa (10/6/2025).
Gugatan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Mariana alias Ana tidak sah karena pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kendaraan tersebut. Pelapor juga tidak memiliki bukti dokumen asli kepemilikan kendaraan yang diklaimnya, namun laporannya tetap diproses hingga klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Rahman Pulani menambahkan, penetapan tersangka terhadap Agus Mariana juga tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan sah secara hukum.
"Bagaimana mungkin pelapor bukan pemilik kendaraan dan tidak memiliki dokumen asli kendaraan, namun laporannya diterima dan diproses hingga penetapan tersangka?" jelasnya.
Pelapor harus membuktikan kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum, dengan menunjukkan dokumen asli kendaraan yang diklaimnya. Sementara, tersangka sah secara hukum adalah pemilik kendaraan, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, Jasa Raharja, dan Dirlantas atas nama Kapolda Sultra.
Sementara tersangka,berdasarkan bukti-bukti sebelumnya mendapatkan kendaraan karena diberikan sebagai hadiah, untuk menjadi hak milik pribadi, dibuktikan dengan diberikan nya Unit, STNK,BPKB asli kendaraan, serta diberikan nya sewa mobi oleh perusahaan kepada tersangka selaku pemilik kendaraan.
Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Tindakan tersebut terjadi jika seseorang dengan sengaja memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Unsur-unsur Penggelapan (Pasal 372 KUHP) sebagai berikut :
- Pelaku menganggap barang yang digelapkan sebagai miliknya sendiri.
- Barang yang digelapkan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak.
- Barang tersebut merupakan kepunyaan orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian.
- Barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena perbuatan pidana, misalnya karena pinjaman, kepercayaan, atau bahkan karena sengaja dititipkan.
Oleh karena itu, pemohon berharap hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka terhadap pemohon diharapkan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.