Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan di Bundaran Besar Palangka Raya

Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan di Bundaran Besar Palangka Raya


Palangka Raya,BP,BentaraPatroli.com - Momentum kegiatan masyarakat di Bundaran Besar Palangka Raya dimanfaatkan Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 untuk menyapa masyarakat dengan menyampaikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan serta kebun, Sabtu (14/7/2025) malam. 

Kegiatan tersebut dipimipin Kabagbinops Ditbinmas Polda Kalteng  Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H selaku Kaposko Operasi bersama sejumlah anggotanya. 

Pada kesempatan tersebut, Kompol Wahyu Edi menyampaikan sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Kalteng dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 pasal 28 yang berisi larangan membakar hutan dan lahan tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. 

Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan serta kebun ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan semakin meningkat. 

"Hal ini sebagai upaya mengingatkan masyarakat akan bahayanya membakar hutan dan lahan tanpa ijin yang akan mengakibatkan bencana kabut asap di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Dirbinmas. 

Ia juga berpesan kepada masyarakat apabila melihat ada kebakaran hutan atau lahan atau kebun agar segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat sehingga dapat dengan cepat dilakukan pemadaman.(sam,Red,BP,alex)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini