Dinas Lingkungan Hidup Mengelar Rapat Konsultasi Publik

Dinas Lingkungan Hidup Mengelar Rapat Konsultasi Publik 


Palangka Raya ,B.P, BentaraPatroli.com Kamis(19/09/2024) kegiatan dilaksanakan di Hotel Aquarius pukul 07:30 WIB

Sambutan serta arahan langsung dibuka seketaris DLH ,rancangan peraturan gubernur Kalimantan Tengah ,tentang rencana induk dan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan .

H.Norhalim menyampaikan permohonan  Kepala Dinas atau badan atau Balai dari instansi atau lembaga pusat provinsi kabupaten /kota atau yang mewakili .

Kepala  Korem 102 panju panjung  atau yang mewakili , Kepala Daerah atau yang mewakili ketua Dewan Adat Dayak atau yang mewakili sekretaris dan kepala bidang mewakili,   camat Kecamatan Pandu Desa Raya kecamatan  sebangau atau yang mewakili damang kepala adat ,Kecamatan jekan raya dan Kecamatan tandus atau yang mewakili.

Pimpinan LSM MGO atau yang mewakili PSK tumbang cahaya Seberang, Bukit tunggal dan kelampangan atau yang mewakili, direktur pimpinan perusahaan atau badan usaha atau yang mewakili .

"Akan dibersih dari Universitas Palangkaraya  narasumber moderator manusia serta  saudara-saudara serta undangan yang sudah dapat satu persatu pertama-tama Mari kita panjatkan fungsi dan syukur takbiratullah Subhanahu Wa Ta'ala atas nikmat yang dianugerahkan kepada kita sehingga berupa kesehatan jasmani dan rohani ."

Hadir pada hari ini dalam rangka kegiatan konsultasi publik Rancangan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang rencana induk dan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan.

Pembentukan Peraturanperundang-undangan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional perlu dilakukan secara sistemik dan terkoneksi produk hukum daerah tersebut sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.

"Serta perangkat  dari daerah tersebut produk hukum daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya".

Disamping itu sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan umum keberadaan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah Peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara .

Dari suatu rangkaian tahapan dan mulai perencanaan penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan perundangan berdasarkan peraturan masih dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 .

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 23 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Peraturan Gubernur dan putusan gubernur,  sebagaimana kita ketahui salah satu permasalahan yang krusial dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah adalah kebakaran hutan dan lahan Abu Bakar hutan dan lahan tiap tahun terjadi dan berulang di perusahaan.

Tengah dampak dan kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar meliputi semua aspek kehidupan bermasyarakat terutama berdampak bagi kesehatan warga masyarakat pemerintah dalam menghargai pemerintah pusat Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah kabupaten/kota.

Melakukan upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan bermacam-macam cara dan pendekatan selalu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan melalui regulasi seperti yang kita laksanakan pada hari ini ,aksi-aksi di lapangan maupun pendekatan teknis lainnya.

Atas nama pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam hal  pengendalian kebakaran telah menerbitkan peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan.

"Dalam Perda tersebut diamanatkan untuk membuat peraturan gubernur yang terkait dengan yang pertama adalah perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut tata cara perladangan dan sanksi itu ada Pasal 6."

Kemudian yang kedua sistem pengendalian kebakaran lahan bagi perusahaan sesuai kemudian yang ,ketiga rencana untuk pengendalian kebakaran lahan pada delapan yang memuat beberapa hal diantaranya.

Berkaitan dengan a.program pemberdayaan masyarakat di pemeriksaan daerah rawan kebakaran  program permukiman

 b. kebakaran laha 

c. di program penanggulangan pembakaran lahan dan

e. program rehabilitasi kebakaran lahan kemudian 

f.sistem informasi pengendalian kebakaran lahan itu ada pasal 20 untuk peraturan gubernur yang mengatur perizinan pembukaan ladang ditahan bukan gambut.

Tata cara perladangan dan sanksi telah terbit Peraturan Gubernur tentang pembukaan dan pengolahan lahan non gambut bagi masyarakat cukup padat yaitu melalui peraturan Gubernur nomor 4 Tahun 2021.

Sedangkan peraturan Gubernur untuk sistem pengendalian kebakaran lahan badan usaha rencana untuk pengendalian kebakaran lahan dan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan akan dimuat dan diatur dalam peraturan Gubernur yang akan dipisahkan nantinya melalui proses fotosintesis .

Dilakukan pada hari ini atas nama pemerintah provinsi pemerintah Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi sehingga lebih baik lagi dalam rangka perhitungan dan mengulang itu makhluk hidup khususnya upaya pengendalian kebakaran tersebut.ungkapnya 


IRA

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini