Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.


Palangka Raya ,B .P,Bentara Patroli.com Kamis (19/09/2024)kegiatan dilaksanakan di Aula Guru Penggerak Palangka Raya pukul 08:00WIB.

H.Agustiar Sabran calon Gubernur Kalimantan Tengah,menyampaikan sambutannya serta membuka acara musyawarah wilayah II.

Turut hadir  Kapolda Kalimantan Tengah 

Danrem 102 /panju pajung 

kepala Kesbangpol Provinsi KalimantanTengah

Ketua DPP ICDN koordinator damang Kalimantan Tengah pangalagok jilah beserta jajaran Pengurus DPPTBR

 Pengurus DPDTPBBR se-kalimantan Tengah.

H.Agustiar Sabran  ketua umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa hal strategis yang menjadi dasar dan perhatian bersama

  1. Ormas Dayak di Kalimantan Tengah agar memiliki spirit yang sama untuk mengangkat harkat martabat Dayak dengan spirit falsafah Betang dalam bingkai Negara Kesatuan

Republik Indonesia falsafah Huma  Betang yang mengajarkan nilai kesetaraan kebersamaan kekeluargaan persaudaraan persatuan dan ketaatan pada hukum merupakan inti dari identitas masyarakat

Dayak nilai-nilai inilah yang menjadi kekuatan kita untuk menciptakan keamanan ketertiban di bumi Tambun bongai Pancasila bumi Pancasila di mana hal ini pun sejalan dengan semangat kebangsaan dalam negara kesatuan Republik Indonesia 

2 .menjaga dan melestarikan adat serta budaya Dayak sebagai penjaga warisan budaya kita dituntut untuk senantiasa menjaga melestarikan dan memperkenalkan adat dan budaya 

Dayak kepada generasi muda dengan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan budaya agar menjadi pilar yang kuat dalam menghadapi tantangan globalisasi seiring kemajuan zaman tanpa kehilangan jati diri

3.perlindungan hak-hak masyarakat adat Dayak kita bersyukur terhadap profesi Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah saat ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 

Yang menegaskan beberapa hal strategis baik hak atas tanah sumber daya alam serta hak-hak budaya yang harus senantiasa kita perjuangkan penyelesaian 4 penyelesaian sengketa  Kalteng .

Bersama pemerintah dan masyarakat adat-adat terus berupaya memastikan bahwa hak-hak ini diakui dan dihormati oleh semua pihak termasuk Pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah adat kita salah satu contoh.

Yang baru-baru ini diselesaikan bersama dengan kabupaten kota Kapuas dan damang kepala adat di Kabupaten kapuas Dinas Kehutanan dan Pemkab Kapuas adalah ditetapkannya penegasan terkait kewilayahan lembaga kedamangan dengan keputusan Bupati Kapuas nomor 538 Tahun 2024.

Sebagai cikal bakal bagi lembaga adat dalam turut serta mengelola hak-hak adat melalui program pemerintah seperti skema perhutanan sosial dan karbon trade bagi kesejahteraan masyarakat adat Dayak masyarakat Dayak.

4.Penyelesaian sengketa atau konflik dan upaya penanganan dalam perspektif falsafah Betang berkaca pada sengketa atau konflik yang ada terjadi di masyarakat adat Dayak saat ini yang sering terjadi adalah konflik sosial pertengahan tanah  lahan dengan PBS dalam menyelesaikan sengketa dan konflik tersebut falsafah huma batang pedoman peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Landasan dalam upaya penyelesaian konflik sosial dengan mengedepankan  empat Borneo Bengkulu rajakg ini dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat adat

Dayak dan masyarakat Kalimantan Tengah secara keseluruhan Mari kita terus memperkuat persatuan menjadi adat dan budaya kita serta berkontribusi untuk pembangunan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Harapan kita semua semoga tujuan Mulia kita akan selalu mendapat perlindungan dan penyertaan Allah Subhanahu Wa Ta'allah Tuhan Yang Maha Esa.ungkapnya 


IRA

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini