PEMKAB MURUNG RAYA EVALUASI PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (DPRD) UNTUK MAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

PEMKAB MURUNG RAYA EVALUASI PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (DPRD) UNTUK MAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)


Jakarta, BP,Bentara Patroli.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman Pemerintah Daerah untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah kedepannya,” kata Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan Berbagai acara rapat evaluasi Perda tersebut di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Rahmanto dalam evaluasi itu nantinya tentu tidak bisa lepas dari saran serta masukan semua pihak dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan pada poin Perda PDRD itu nantinya.

Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyebut jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan tentunya akan merugikan daerah secara fiskal, mengingat bila semakin lama maka semakin besar potensi hilangnya pendapatan asli daerah.

“Selain itu untuk pihak legislatif (DPRD) yang juga hadir pada evaluasi ini saya diharapkan bisa cepat memproses Perda PDRD ini dan kepada seluruh OPD agar terus berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah,” tambah Rahmanto.

Terakhir Rahmanto menyampaikan penting untuk saling koordinasi dalam terkait Perda PDRD ini mengingat hasilnya merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Murung Raya.

Sementara itu dalam evaluasi itu juga menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda di DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura serta undangan rapat evaluasi terkait lainnya(supri.bpc.red)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini